KaltimKita.com, SAMARINDA – Satpol PP Provinsi Kaltim menggelar Rapat Kerja Sama (Raker) dan Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se Kaltim bertempat di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/7/22). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring mengatakan Rapat Kerja Sama dan Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se Kaltim yang ingin dicapai adalah kesamaan paham, kesamaan visi dan misi.
“Menyamakan paham, visi dan misi ini sering sekali seperti orang berbicara, tapi selesai berbicara lalu lupa. Karena itu harus diketahui apa itu paham, dan kita harus mengerti bahwa organisasi yang membidangi kebakaran, harus satu komando. Padahal yang namanya penyelamatan itu kalau komandonya tidak sama atau satu komando, maka susah melakukan tugas pokok penyelamatan,” tegas AFF Sembiring saat membuka kegiatan tersebut.
Sembiring menegaskan bahwa melaksanakan tugas dengan alat, teman dan tim, kalau itu semua tidak dikomandoi dengan benar, maka yang terjadi adalah kerja sendiri-sendiri nantinya. “Iya kalau tugas pokok tercapai, tapi kalau tidak tercapai, maka perlu dilakukan evaluasi bersama. Jadi bagaimana penentuan objek kerja antara provinsi dan kabupaten/kota dengan sinkronisasi supaya satu paham, satu visi dan misi dalam melaksanakan tugas pemadaman kebakaran,” Terang Sembiring yang juga Kadis Perhubungan Kaltim itu,
Sembiring harap Raker dan Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se Kaltim, masing-masing kabupaten dan kota memberikan masukan pengalaman dan kendala yang dihadapi, sehingga bisa menjadi satu kesimpulan dalam langkah-langkah yang lebih progresif, dan langkah yang lebih massif dalam pelaksanaan tugas. “Jangan sampai nanti, bajunya biru tetapi kinerjanya tidak terpusat. Perlu penguatan tugas dan fungsi serta pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam memberikan pelayanan serta perlindungan masyarakat dari ancaman bencana kebakaran di Kaltim,” pesannya.
Sembiring juga minta urusan kebakaran merupakan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), melalui aplikasi pelaporan SPM “termasuk laporan tahun 2021 dan laporan triwulan I dan II tahun 2022 dapat segera dituntaskan,” Singkat Sembiring. (HS/ADV/Kominfo Kaltim)