Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Selama kurun waktu tiga bulan mulai Januari hingga Maret 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan telah berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus Narkoba di wilayah Kota Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan bahwa dari 62 kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan telah mengamankan 75 tersangka diantaranya 68 pria, tujuh wanita dan dua anak di bawah umur (ABH) berstatus pengedar.
Kemudian, lanjutnya, adapun barang bukti yang sudah disita yakni Sabu 272,65 gram, Obat Keras LL 12.000 butir dan sepeda motor tujuh unit.
“Untuk double L dikemas dalam botol yang isinya 1.000 butir per-botolnya. Dan dijualnya masih dalam bentuk per-plastik dengan isi 250 butir,” terangnya saat menggelar press release di ruang Kapolresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024) pagi.
Dari domisili tersangka diantaranya yaitu 12 orang dari Kelurahan Baru Tengah, tujuh orang dari Klandasan Ilir, lima orang warga Manggar Baru dan tiga orang warga Baru Ulu.
Untuk Lokasi Pengungkapan (TKP), Kelurahan Baru Tengah terdapat 14 kasus, Baru Ilir tujuh kasus, Baru Ulu dan Klandasan Ilir empat pengungkapan dan Kelurahan Margasari ada tiga TKP. Lalu, Margomulyo, Manggar Baru, Manggar, Sepinggan, Sepinggan Baru, Damai, Batu Ampar masing-masing terungkap dua kasus. Dan enam Kelurahan lainnya satu TKP.
“Jadi kita liat para pengendar ini masih berkutik di wilayah Balikpapan,” ujarnya.
Kombes Pol Anton Firmanto membeberkan kronologi peredaran obat terlarang tersebut, di mana setelah di petakan pihaknya, sabu yang beredar di Balikpapan beralur dari Kota Samarinda, Samboja dan juga Handil.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu untuk Narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun. Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun. Dan Obat Keras jenis LL (double L) kenai Pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kombes Pol Anton Firmanto menambahkan, saat ini Polresta Balikpapan terus mengencarkan wilayah bebas narkoba. Yang mana pihaknya tetap menjalankan Kampung Narkoba.
“Tahun kemarin kampung narkoba sudah kami gulirkan di wilyah Baru Ulu, Balikpapan Barat. Di sana sudah kami deklarasikan sebagai kampung kawasan bebas narkoba,” tegasnya.
“Dan seminggu sekali para penyidik kami beserta instansi terkait melakukan peninjauan-peninjuan di wilayah tersebut. Inshaa Allah hingga saat ini semoga bisa meminimalisir terjadinya pengedaran narkoba,” harapnya. (lex)