Tulis & Tekan Enter
images

Sedang Transaksi, Dua Pengedar Diciduk Satreskoba Polres Kukar

Kaltimkita.com, TENGGARONG — MS Pemuda 30 tahun berhasil diringkus Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), karena tertangkap tangan melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Di Jalan Dusun Mekar Sari, Rt 11 Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut, Satreskoba Polres Kukar pun melakukan penyelidikan sejak 12 Maret 2024 yang mengarah pada MS. Hingga pada akhirnya Kamis (14/3/2024), Satreskoba pun menangkap pelaku yang sedang berada di depan rumahnya, saat sedang bertransaksi.

"Sedang berdiri di depan pintu rumahnya bersama temannya," ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Saat penggerebekan, MS diketahui bersama AA yang merupakan rekan sekaligus pembeli narkotika jenis sabu-sabu yang sedang bertransaksi. Hingga akhirnya keduanya pun digelandang ke Mapolres Kukar.

Dari tangan MS, Polisi berhasil mendapati 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,00 gram, yang disimpan MS di bungkus rokok sebanyak 1 poket, 1 poket disimpan di casing HP dan 2 poket lainnya di dalam dompet kulit miliknya. Beserta uang tunai Rp 300 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara dari pelaku AA, didapati 1 poket sabu-sabu seberat 0,23 gram yang diduga baru saja dibeli dari pelaku MS.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (humas polda kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar