Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan desa di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kuķar, Senin (31/10/2022).
Membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah, Sunggono mengatakan, pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Menurutnya, desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
“Banyaknya sumber penerimaan desa berdampak pada anggaran keuangan yang dikelola desa cukup besar, sehingga dalam penggunaan anggaran sangat penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan desa, Bupati melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah Kabupaten dan Camat. APIP melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dalam bentuk review monotoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya. Sedangkan Camat melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa sesuai dengan perundang-undangan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dilakukan dalam bentuk evaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDes, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa serta evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes.
Pemda berharap pengawasan ini dapat berjalan secara efektif, memperhatikan lingkup dan pelaksanaan pengawasan tersebut, perlunya koordinasi antar pengawasan pengelolaan desa menjadi sangat penting agar tujuan pengawasan dapat diwujudkan.
"Oleh karena itu saya berharap agar rakor ini diikuti dan dilaksanakan secara sungguh – sungguh, manfaatkan momentun ini untuk meningkatkan kualitas pengawasan dengan saling mensinergikan program dan kegiatan pengawasan, rekonsiliasi aturan atau kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, untuk menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi, efektif dan berorientasi pada solusi," papar Sunggono. (Ian)