Tulis & Tekan Enter
images

Sekretaris Daerah Buka Rembuk Stunting Kabupaten PPU Tahun 2023

Kaltimkita.com, PENAJAM - Penyebab dari stunting salah satunya adalah rendahnya asupan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan, yakni sejak janin hingga bayi umur dua tahun. Selain itu, buruknya fasilitas sanitasi, minimnya akses air bersih, dan kurangnya kebersihan lingkungan juga menjadi penyebab stunting. Ada juga faktor lainnya, yaitu sebesar 10 persen penyebap stunting adalah faktor genetik atau keturunan.

Perihal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar saat membuka Rembuk Stunting Kabupaten PPU Tahun 2023 yang di gelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) kabupaten PPU di kantor bupati PPU. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan dan Desa di lingkungan pemkab PPU, Rabu, (31/5).

"Oleh karena itu fokus kegiatan kita pada hari ini adalah rembuk, musyawarah paling tidak mengeliminasi jumlah stunting yang ada dan bagaimna pencegahannya. Mudah-mudahan tindakan preventife yang kita lakukan tidak menjadi bertambahnya potensi stunting di kabupaten PPU, " kata Tohar.

Dikatakan Tohar berdasarkan data bahwa pada kondisi terakhir di tahun 2022, yaitu berdasarkan Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) prevalensi kasus stunted di Kabupaten PPU pada tahun 2021 adalah 17,22% lalu berhasil terjadi penurunan prevalensi kasus stunted sebesar 5,25% sehingga menjadi 11,97% pada Tahun 2022. 

Jika berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) oleh Kemenkes RI, prevalensi Stunted Kabupaten PPU Tahun 2021 adalah sebesar 27,3% lalu terjadi penurunan sebesar 5,5 poin sehingga menjadi 21,8% pada Tahun 2022. 

“Pencapaian tersebut tentunya hampir sejalan dengan target pemerintah pusat ditahun 2024, dimana prevalensi stunting ditargetkan 14%, sehingga perlu ada percepatan langkah untuk lebih menurunkannya,” ungkapnya. 

Secara teknis, dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI), terdapat tiga pendekatan dalam pelaksanaan RAN PASTI, yakni Pertama, dengan pendekatan keluarga berisiko stunting yang dilakukan dengan intervensi hulu, yaitu pencegahan lahirnya bayi stunting dan penanganan balita stunting. 

Kemudian kedua adalah melalui pendekatan multi sektor dan multipihak melalui pentahelix, yaitu menyediakan platform kerja sama antara pemerintah dan unsur pemangku kepentingan dan ketiga adalah melalui pendekatan intervensi gizi terpadu dengan melakukan intervensi spesifik dan sensitif, yang berfokus pada kesehatan dan kecukupan gizi 3 bulan calon pengantin, ibu hamil, ibu masa interval, baduta dan balita, didukung dengan penyediaan sanitasi, akses air bersih serta bantuan sosial. 

“Perlu saya sampaikan pula, bahwa faktor penting yang wajib diperhatikan agar upaya penurunan stunting dapat tepat sasaran, adalah kualitas data. Perbaikan data stunting yang akan menjadi rujukan untuk perencanaan monitoring dan evaluasi intervensi stunting, hendaknya dilakukan dengan memperhatikan validitas dan akurasi data,” ujarnya. 

Dirinya juga minta agar ditingkat desa/kelurahan, bidan desa dan petugas gizi puskesmas bersama-sama dengan kader di masing-masing desa/kelurahan untuk melakukan penelusuran, penemuan bayi dan balita yang berpotensi stunting. Selain itu kepada Camat agar memfasilitasi serta mengkoordinir desa dan kelurahan. 

“Sebagaimana diketahui bersama, masalah stunting di kabupaten PPU masih perlu mendapatkan perhatian. Oleh karenanya melalui rembuk stunting ini, saya harap masing-masing stakeholder dapat mengambil perannya masing-masing, untuk bekerjasama melakukan percepatan penurunan stunting di Kabupaten PPU. Saya minta kolaborasi dalam intervensi dapat berjalan antar sektor, yakni sektor kesehatan dan non kesehatan, karena keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh dukungan kolaborasi antar sektor ini,” tutupnya.

Sementara itu dalam penyampaiannya Kepala Bapelitbang Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno mengatakan bahwa kegiatan Rembuk Stunting Kabupaten PPU Tahun 2023 dilaksanakan dalam rangkan mengintregasikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non pemerintah dan masyarakat di lokasi prioritas fokus penanganan.

Oleh karena itu kata Tur Wahyu, diperlukannya satu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten, yaitu melaksanakan aksi tiga berupa rembuk stunting, yang merupakan bagian dari delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. (Humas6)


TAG

Tinggalkan Komentar