Tulis & Tekan Enter
images

Semester I Tahun 2022, Bandara SAMS Sepinggan Layani 1,7 Juta Penumpang

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan yang merupakan pintu gerbang menuju Kalimantan Timur mengalami peningkatan traffic. Berdasarkan data, 1.748.178 penumpang dan 18.504 pesawat udara tercatat telah melalui Bandara SAMS sepinggan pada semester I tahun 2022.

Data statistik lalu lintas angkutan udara tersebut, merupakan gambaran total pergerakan (datang berangkat) penumpang dan pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rika Danakusuma pada kesempatan ini menjelaskan “Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021, traffic mengalami pertumbuhan positif. Semester I tahun 2021, pergerakan traffic menunjukkan 1.429.731 penumpang, atau meningkat sebesar 22%, dan pesawat udara sebanyak 15.358 pergerakan, atau naik sebesar 20%,” jelasnya.

Peningkatan jumlah penumpang yang terjadi akhir-akhir ini antara lain karena perkembangan kasus pandemic Covid 19 yang semakin baik sehingga regulasi terkait persyaratan berperjalanan menggunakan moda transportasi udara semakin ringan. Sebagai contoh SE 56 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tanggal 18 Mei 2022 lalu menyatakan traveler yang telah di vaksin dosis 2 dan 3 tidak lagi diwajibkan untuk melampirkan hasil test antigen ataupun PCR.

Untuk destinasi pada dari periode Januari hingga Juni tahun 2022, tertinggi dengan tujuan Jakarta sebanyak 253.040 penumpang, kemudian Surabaya 182.009 penumpang dan Makassar dengan 111.308 penumpang.

Rika juga mengingatkan sekaligus himbauan kepada pengguna jasa di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, sehubungan dengan perubahan persyaratan berperjalanan pada tahun 2022 ini. Tepatnya sejak bulan Juli, yaitu “Bagi para calon penumpang yang akan berangkat, mulai tanggal 17 Juli 2022, perubahan persyaratan perjalanan dimana sebelumnya vaksin dosis 2 dan 3 sudah dibebaskan dari persyaratan antigen atau PCR, pada aturan yang baru (SE 70 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia) khusus yang baru dosis 2. Hanya pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis 3 atau booster saja yang dibebaskan dari persyaratan test antigen atau PCR, untuk vaksin 2 boleh memilih salah satu, dan yang baru divaksinasi dosis 1 wajib menyertakan PCR”, Tuturnya. (*/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar