Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Sengketa perdata kaitan tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Blom M Nomor 18 RT 01 Kelurahan Klandasan Ulu Ruko Bandar (Rumah Makan Ocean Resto) sudah menjadi harta bersama antara Angely Chaery dan Jovinus Kusumadi selama perwakinan terdahulu. Sehingga, Pengadilan Negeri (PN) harus mengeluarkan akte perdamaian (vandading) sesuai kesepatan perdamaian yang telah dibuat.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Angely Chaery dalam perkara 294/Pdt.Bth/2024/PN.Bpp, Saur Oloan Hamonangan Situngkir SH MH CLA CIL CPL yang diberi kuasa untuk menyetujui perdamaian.
“Kami bersama kuasa hukum bersama kuasa hukum Jovinus Kusumadi (Awi) yakni Tumpak Parulian Situngkir SH MH CLA yang diberi kuasa juga telah menyetuji perdamaian. Dan surat kuasa itu dibuat di hadapan notaris. Sehingga, masalah ini sebenarnya sudah clear,” kata Saur dalam keterangannya terkait sengketa Ocean Resto itu, Kamis (13/2).
Menurut Saur, di Pasal 154 Rbg dan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka di hadapan mediator yang telah ditunjuk oleh majelis hakim yang memeriksa perkara 294 itu telah ditandatangani dan menuangkan kesepakatan.
Kesepakatan itu adalah, untuk mengakhiri persengketaan di antara keduanya sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan bantahan tertanggal 22 November 2024.
“Dari semua itu, kami sebenarnya sudah sepakat untuk mengesampingkan penetapan nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp serta risalah lelang tanggal 15 April 2021. Sehingga, kesepakatan perdamaian itu sudah final,” jelas Saur.
Karena kata Saur, surat kesepakatan perdamaian telah dibuat oleh mediator Pengadilan Negeri 6 Februari 2025 dengan ditandangani Agustinus SH serta kedua kuasa hukum yakni dirinya Saur Oloan Hamonangan Situngkir SH MH CLA CIL CPL dan Tumpak Parulian Situngkir SH MH CLA.
“Kami bersepakat di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai institusi hukum terhormat dan dipercaya. Kalau kesepakatan ini ternyata tak dipenuhi dengan diputuskannya akta vandanding, lalu salahnya di mana. Ini sudah ditandantangani di atas materai,” jelas Saur.
Menurut Saur, kesepakatan perdamaian juga dibuat dengan sadar tanpa ada ancaman dan paksaan dari pihak manapun dan kesepakatan perdamaian terjadi karena mediasi yang baik dari mediator yang telah ditunjuk oleh majelis hakim yang memeriksa perkara 294 dan dibuat 3 rangkap yang isinya sama dan asli yang rinciannya 1 rangkap untuk kuasa pembantah, 1 rangkap untuk kuasa terbantah II/terlawan II dan 1 rangkap untuk mediator.
“Jadi sebenarnya Kesepakatan Perdamaian ini sudah dapat dipergunakan untuk putusan hukum. Bahkan, kami tidak menggunakan senjata dan memaksa dalam membuat perdamaian,” jelas Saur.
Bahkan kata Saur, kaitan objek penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024 tanggal 9 Juli 2024 tidak dapat dilaksanakan atau dinyatakan non eksekutabel.
“Jadi kami harus mencari keadilan di mana. Ini jelas-jelas diputuskan di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai mediator. Sehingga, harus adil (equal) dalam memberi putusan,” jelas Saur yang menjelaskan petitum harus diindahkan Pengadilan Negeri Balikpapan. (bie)