Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Beredar unggahan di jagat maya terkait wacana unjuk rasa yang menyasar Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. Termasuk Wakilnya, Seno Aji.
Rencananya, aksi unjuk rasa yang akan memobilisasi massa dalam jumlah besar itu dijadwalkan pada 21 April 2026 di Samarinda.
Melansir dari informasi yang beredar, aksi tersebut menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai timbul selama kepemimpinan Rudy-Seno.
Mulai dari transparansi APBD, ketimpangan pembangunan, kritik kebijakan pro-korporasi tambang, isu lingkungan, tuduhan dinasti politik.
Jika benar, maka aksi jelang penghujung April itu bukan mulai dari nol, melainkan lanjutan tensi yang sudah naik. Sebab sebelumnya, juga sempat ada unjuk rasa oleh PMII Samarinda yang turut mengkritisi periode pasangan politisi Golkar-Gerindra itu pada 9 April 2026.
Saat dihubungi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari penyelenggara aksi.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi ke Polda Kaltim maupun Polresta Samarinda, sehingga estimasi massa juga belum tahu, bahkan penanggung jawab acara tersebut juga belum menyatakan dirinya," ujarnya di Balikpapan, Minggu (12/4/2026).
Artinya, rencana aksi yang beredar masih belum memiliki kejelasan administratif, baik dari sisi jumlah peserta maupun pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, kata Yuliyanto, kepolisian tetap menyiapkan langkah antisipasi dengan mengedepankan pola pengamanan yang proporsional.
Yuliyanto menyebut, pengamanan akan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku tanpa pengerahan kekuatan berlebihan. "Pelayanan unjuk rasa dari Polri dengan kekuatan yang cukup, tidak berlebihan, semua unsur kepolisian bertugas sesuai porsinya masing-masing," katanya.
Lebih lanjut, Kombes Yuliyanto sendiri meyakini bahwa kepolisian tidak sama sekali melarang penyampaian aspirasi, termasuk unjuk rasa, selama masih koridor ketertiban umum.
Namun perwira melati tiga itu juga mengingatkan masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Sebab itu Ia juga meminta agar peserta aksi bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, termasuk menjaga kebersihan lingkungan setelah kegiatan berlangsung.
"Masyarakat silakan unjuk rasa, laksanakan dengan tertib, tidak melanggar aturan, dan tidak mengganggu ketertiban umum," tegas mantan Kapolres Kulonprogo itu. (zyn)


