Tulis & Tekan Enter
images

Sopir Kontainer Kecelakaan Maut di Traffic Light Balikpapan Baru Ditetapkan Tersangka

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepolisian menetapkan sopir Kontainer bernama Faisal (58), yang terlibat dalam kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) maut pada Jumat (31/12/2021) pagi di traffic light Balikpapan Baru, Jalan MT Haryono, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil olah TKP unit Sidik Satlantas Polresta Balikpapan serta pengumpulan barang bukti serta alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Demikian disampaikan Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan Iptu Losmer Sirait. Ia menuturkan tersangka Faisal sudah ditahan.

"Saudara Faisal mengikuti proses hukum dan sudah diamankan di Rutan Polresta Balikpapan sebagai tersangka," katanya Senin (3/1/2022).

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," lanjutnya.

Losmer menambahkan, berdasarkan hasil keterangan tersangka saat memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengaku bahwa rem truk tidak berfungsi saat kejadian.

"Dari pengakuannya dalam BAP memang mengarah ke ketidaklengkapan, seperti tidak berfungsinya rem. Kami sedang dalami dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan," tuturnya.

Diketahui, kecelakaan yang terjadi di traffic light Balikpapan Baru, Jalan MT Haryono ini menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Yosep Iryanto (22).

Selain Yosep, dua korban lainnya yakni Maswin Suhardi (21) dan Rio Dwiyanto (27) juga mengalami luka ringan. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar