Tulis & Tekan Enter
images

Sosialisasi Perda Harus Terlaksana di Paser

KaltimKita.com, PASER- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ditargetkan bisa terlaksana di Kabupaten Paser. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Paser H Fathur Rahman setelah mendapatkan pencerahan dari kunjungan kerja ke DPRD Kalsel, di Banjarmasin pekan lalu. DPRD Paser menginginkan agar Perda yang telah di sahkan harus  tersosialisasi dengan masif kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh bagian persidangan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan oleh DPRD Kalsel selama dua kali dalam sebulan. "Sosialiasasi pertama tentang empat pilar kebangsaan," kata Fathur, Minggu (6/11/2022).

DPRD Paser ingin program tersebut dapat di adopsi oleh DPRD Paser, karena selama ini belum pernah dilaksanakan. Pasalnya sesuai dengan Tupoksi DPRD, melakukan sosialisasi peraturan daerah maupun aturan diatasnya Pasalnya jika hanya mengandalkan momen reses, saat pelaksanaannya  serap aspirasi (Reses) dapat melibatkan kelompok masyarakat dan ada yang langsung ke masyarakat.

Sosper ini sejak dua tahun terakhir ini telah di usulkan oleh DPRD Paser namun tak bisa juga terlaksana, begitu juga untuk tahun 2023 mendatang, anggarannya kembali tak ada. "Pada 2023 anggaran sosialisasi Perda di hapus. Kita sayangkan tidak dimunculkan," kata politikus PKS itu.

Menurutnya Perda yang telah disahkan banyak yang belum tahu. Terutama warga yang berada pinggiran dan terkendala akses internet, berbeda dengan yang di kota bisa memperoleh informasi melalui media cetak atau elektronik.

Perda yang selama dibuat oleh DPRD dan Pemkab Paser secara umum belum tersampaikan di masyarakat. Seandainya jika bisa dilaksanakan per bulan atau setiap pekan, maka penyebaarannya lebih masif. Di beberapa kabupaten lain kata dia sudah melaksanakan.

Meski ada yang khawatir karena melihat aturan. Sementara Kementerian Dalam Negeri, mengenai sosialisasi empat pilar menjadi Tupoksi DPR RI. Tapi, menurutnya, apa yang disampaikan dari bagian persidangan DPRD Provinsi Kaltim, tidak akan menjadi masalah asalkan aturan mainnya dilaksanakan karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD.

"Di sana (Kalsel) hampir dua hingga tiga tahun dilaksanakan, dan tidak ada masalah. Ini yang coba kita dorong di Kabupaten Paser. Dalam Soper ada beberapa pihak yang mesti dilibatkan terutama pelaku pembuat UU dan Pemerintah yang mendampinginya terutama OPD yang membidanginya," urai dia. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar