Tulis & Tekan Enter
images

Belum adanya kepastian hukum mengakibatkan aset dari CV Bintang Timur yang bergerak bidang kuliner Seafood, Oceans Resto, Kompleks Ruko Bandar dipagar.

Tak Ada Kepastian Hukum Tempat Usaha Dipagar Merugi Ratusan Juta, Polda Kaltim Dipraperadilankan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Gara-gara lima Laporan Polisi (LP) sejak 2019 tak ada kabarnya, pelapor Jovinus Kusumadi (46) melalui kuasa hukumnya Mulyati SH, mempraperadilankan Polda Kaltim, karena dinilai lamban serta tak ada perkembangan penanganan perkara dan kepastian hukum.

Imbasnya usaha Jovinus, CV Bintang Timur bergerak bidang kuliner Seafood, Oceans Resto, Kompleks Ruko Bandar, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan dipagar sejak Kamis (8/10). Permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (19/10).

“Sudah kami daftarkan. Pemohon Jovinus, termohonnya Polda Kaltim. Jika tak ada halangan, minggu ini persidangannya,” terang Mulyati.  Dia menjelaskan, praperadilan dilayangkan karena ada lima LP yang dibuat pelapor Jovinus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim tidak jelas perkembangannya.

“Selain itu tidak ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Klien saya merasa dizalimi,” jelas perempuan ramah berkerudung ini. Otomatis tidak ada kepastian hukum terkait sejauh mana perkembangannya.

 

Wiliam selaku perwakilan Oceans Resto Bersama pengacara Mulyati SH

 Laporan polisi itu antara lain 12 Maret 2019 terlapor Akbar H Holik dugaan penggelapan Pasal 374 KUHP, 14 Mei 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan memberikan keterangan palsu di peradilan Pasal 242 KUHP, 1 Juli 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP, 28 Juli 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan pencurian Pasal 363 KUHP dan 28 Juli 2019 terlapor Christine dan kawan-kawan dugaan penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana dikonfirmasi terkait praperadilan tersebut akan mengecek dahulu. “Nanti saya kroscek dulu ya,” jawabnya.

Mulyati menguraikan, belum ada kepastian hukum, mengakibatkan aset dari pemohon diduga dipagar oleh Gino Sakiris. “Besok Selasa (20/10) kami melapor ke Polresta Balikpapan soal pemagaran ini,” tuturnya.

Terkait perkara hukum yang kini dijalani Jovinus, dalam persidangan kliennya tidak bisa buktikan karena diduga dokumen disembunyikan terlapor. Maka kala 2019 itu sampai ada lima LP dibuat. Hanya saja tidak ada perkembangan proses hukumnya.

“Kami hanya minta polda serius dan profesional dalam menangani LP masyarakat. Karena ini terkait kepastian hukum seseorang,” jelasnya.

Dari pantauan di lapangan, restoran Oceans dipagar pada bagian depan hingga bagian belakang. Pagar tersebut dari seng dan kayu. Imbasnya, pengunjung kesulitan masuk karena dipagar. Namun aktivitas restoran tetap berjalan normal sesuai protokol kesehatan di masa pandemi.

“Pengunjung kesulitan masuk. Kami lebih ke depankan proses hukum. Karena pemagaran ini sudah tidak benar,” ucap Wiliam pihak Oceans Resto. Bahkan sampai ada tulisan dijual. “Kalau dijual siapa yang mau beli, yang punya saja tidak menjual,” tuturnya tersenyum.

Pemagaran tersebut membuat kapasitas pengunjung berkurang hampir setengahnya dan membuat pengunjung tidak nyaman. Karena itulah, melapor ke Polresta Balikpapan dan Satpol PP agar segera dibongkar.

Menurut Mbak Uli, sapaan akrab Mulyati, pihaknya tak ingin memperkeruh suasana Balikpapan yang sudah kondusif ini. Biarlah hukum yang bertindak. Karena jika dilihat dari hukum, sudah melanggar. “Maka kami mengadu ke Polresta Balikpapan. Polisi tak boleh takut dengan aksi premanisme,” jawabnya.

Dia menjelaskan, pemagaran ini dasar hukumnya salah. “Mereka memakai dasar hukum perkara gugatan perdata No 120 yang sudah inkrah. Sedangkan dalam putusan gugatan tersebut, hakim memutuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)  yang artinya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang,” jelasnya.

Pada putusan No 120 penggugat Angely Chaery, tergugat Gino Sakiris. Agar  tergugat membayar pembelian saham CV Bintang Timur pada penggugat. Sebab sampai saat ini tergugat  belum membayar pembelian saham milik penggugat. “Sehingga tidak ada hubungannya objek Oceans Resto yang dipagar paksa,” kata Mulyati.

Diketahui, bisnis makanan seafood resto ternama Oceans, melejit  dengan omzet per hari minimal Rp 70 juta. Namun karena terdampak Covid-19, omzet turun hampir setengahnya. Hal tersebut diperparah lagi adanya pemagaran sebagian lokasi resto akibat dampak perkara pidana dan gugatan perdata.

“Kalau karena corona, kita paham karena semua bisnis mengalami penurunan. Ini diperburuk lagi adanya pemagaran sebagian resto kami,” tambah Wiliam. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar