Tulis & Tekan Enter
images

Syarifuddin Oddang Soroti TPS Tidak Layak dan Kurangnya Kesadaran Masyarakat

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Dapil Utara, Syarifuddin Oddang menyoroti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tidak layak di KM 4, Jalan Soekarno Hatta, sebelah SPBU.

Kondisi tersebut membuat sampah berserakan ke bahu jalan, ditambahnya lagi kesadaran masyarakat yang enggan membuang sampah pada tempatnya.

Sebagai kota langganan piala adipura, tentunya ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Balikpapan yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.

"Ya, saya tinjau secara langsung TPS itu sekitar pukul 06.30 wita, banyak sampah berserakan. Ini perlu penanganan serius, mohon DLH agar koordinasi dengan pemerintah setempat lurah atau camat," ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Lantas, pihak DLH sejatinya kembali memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah, dan sanksi jika melanggar.

"Melihat sampah yang berserakan, siapa yang dipersalahkan dalam hal ini. Kesadaran masyarakat atau kurangnya sosialisasi dinas terkait mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah. Sebenarnya jam berapa yang sesuai aturan," cetusnya.

Apalagi, lanjutnya, Balikpapan merupakan Kota Layak Huni dan terbersih. Jangan sampai hal itu hanya dilihat berdasarkan predikatnya saja. Lalu, dari beberapa TPS yang dijumpai terlihat sampah menumpuk, berserakan di jalan dan tidak dibuang pada tempat yang disediakan.

Pihaknya sering melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH terkait solusi permasalahan tersebut, namun, hingga saat ini ia menilai tidak ada perwujudan.

"Sering kali kami duduk bersama DLH, dimana letak kekurangannya, masalahnya dan penyelesaiannya," akunya.

Seperti diketahui, ketentuan jam buang sampah Kota Balikpapan yakni pukul 18.00 - 06.00 Wita. Aturan ini tertuang dalam Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Namun untuk penertiban jam buang sampah, DLH masih menunggu proses revisi perda rampung.

"Saat ini masih berproses melalui DPRD Balikpapan. Terakhir kali denda dikenakan minimal Rp 50 ribu bagi pelanggar jam buang sampah. Pihaknya juga bisa melakukan razia yustisi kebersihan," pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//