Tulis & Tekan Enter
images

Syirajudin Sampaikan Tanggapan Gubernur Kaltim Terkait Ranperda Perubahan APBD TA 2022

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Syirajudin menghadiri sekaligus menyampaikan tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan Fraksi -Fraksi terkait Ranperda tentang perubahan APBD TA 2022 pada rapat Paripurna ke-35 di Gedung DPRD,Jum'at (9/9/22).

Dalam Sambutan tertulis Gubernur, Syirajudin menyampaikan apresiasinya kepada anggota dewan atas saran dan masukan, tanggapan serta pertanyaan- pertanyaan dalam kerangka perbaikan pelaksanaan pembangunan Provinsi Kaltim yang tertuang dalam pandangan umum fraksi terhadap Nota Keuangan rancangan perubahan APBD Prov. Kaltim Tahun 2022."Pemerintah berkeyakinan hal ini akan mempercepat pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"ujar Mantan Kepala DPMPD Kaltim.

Ia menjelaskan, ditengah situasi yang di hadapi Indonesia khususnya Kaltim yakni pandemi Covid-19 yang belum melandai ditambah lagi dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas pada kenaikan harga harga kebutuhan pokok tentu sangat tidak mudah bagi masyarakat."Semoga situasi ini dapat kita atasi bersama dengan melakukan langkah-langkah terbaik bagi masyarakat kalimantan Timur,"ucapnya.

Ia mengemukakan, Pemerintah sependapat termasuk secara tegas melakukan penyelidikan hukum terhadap pelaku penyelewengan distribusi BBM di wilayah Kalimantan Timur. Terkait dengan penentuan volume ataupun penyaluran serta pengawasan pendistribusian BBM terhadap seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota sepenuhnya menjadi wewenang BPH Migas dan juga PT Pertamina.Namun demikian, Pemerintah telah berkoordinasi dengan BPH migas meminta tambahan kuota BBM subsidi untuk Kalimantan Timur."Sekaligus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM subsidi secara ketat dan berkesinambungan bekerja sama dengan aparat kepolisian,"ungkapnya.

Kemudian berkenaan dengan pengalihan penggunaan BBM dan berbahan bakar fosil menuju penggunaan energi terbaharukan dapat dijelaskan bahwa setelah dilakukan sosialisasi kepada perusahaan perkebunan agar memanfaatkan limbah kelapa sawit untuk mendapatkan nilai tambah dan manfaatnya dalam rangka peningkatan Efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan serta menurunkan emisi gas rumah kaca di Kaltim."Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 7 tahun 2018 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan,"urainya. (HS/ADV/Kominfo Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar