Oleh: Dr Isradi Zainal
Rektor Uniba, Sekretaris MA LAMTEK, Sekjen Forum Rektor PII
Memasuki akhir tahun 2022 tepatnya 31 Desember 2022, Kemdikbudristek melakukan launching peralihan akreditasi dari BAN PT ke sejumlah LAM atau Lembaga Akreditasi Mandiri. Kelima LAM tersebut adalah LAM Teknik (Lamtek), LAM Sains alam dan Ilmu Formal (Lamsama), Lam Ekonomi, Manajemen, bisnis dan Akuntasi (Lamemba), Lam Pendidikan (Lamdik), dan Lanformatika & Komputer (Lam Infokom). Sebelumnya sudah beroperasi terlebih dahulu Lamptkes atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia). Dengan demikian sudah ada enam LAM yang beroperasi di Indonesia.
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) merupakan Lembaga yang diperuntukkan untuk melakukan Akreditasi terhadap Program Studi atau Prodi. Lahirnya LAM menurut Prof Nizam Plt Dirjen Dikti merupakan amanah dari UU no. 12 tahun 2012 sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi dan program studi Indonesia.
Lamtek atau Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik didirikan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama sejumlah lembaga keteknikan/keinsinyuran pada tanggal 10 Agustus 2020 diantaranya FDTI, BKM, dll. Pada tanggal 10 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dengan didampingi oleh Dirjen Dikti Nizam, Dirjen Diksi Wikan, Sekjen FDTI Isradi zainal, Ketum PII Heru Dewanto, ketua Lamtek/IABEE Misri dan waketum FDTI Ngakan Suardana.
Setelah dilaunching pada tanggal 31 Desember 2021 Kemdikbudristek dan BAN PT melaunching Peralaihan Akreditasi Prodi dari BAN PT ke Lamtek dan 4 LAM lainnya.
Lalu apa perbedaan akreditasi BAN PT dan Lamtek untuk Program studi serta tahapannya? Pada dasarnya Akreditasi BAN PT dan Lamtek tidak jauh berbeda karena instrumen yang digunakan sama yakni 9 kriteria.
Namun untuk Lamtek lebih mendalam dari aspek keteknikan dan ada tambahan untuk MBKM. Tahapan akreditasinyapun tidak jauh berbeda. Yang berbeda misalnya sistem informasi SAPTO untuk BAN PT dan SAKTI untuk Lamtek.
Di Lamtek tahapan akreditasi meliputi pendaftaran akun SAKTI, pendaftaran akreditasi, penerimaan dokumen, proses asesmen kecukupan, proses asesmen lapangan, penetapan peringkat akreditasi, dan pemantauan dan evaluasi.
Dengan telah diluncurkannya peralihan Akreditasi prodi dari BAN PT ke Lamtek dan Lam lainnya, maka berdasarkan release bersama yang dilaksanan BAN PT dan lima LAM lainnya berlaku ketentusn sebagai berikut :
a. Perguruan tinggi (PT) masih dapat mengusulkan APS (Akreditasi Program Studi) ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret 2022.
b. APS (Akreditasi Program Studi) yang dapat diusulkan sebagamana dısebutkan pada butir 2.a adalah APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 1 Juli 2022.
c. Terhıtung sepk tanggal 31 Maret 2022, usulan APS (Akreditasi Program Studi) tıdak dapat lagi disampaikan ke BAN -PT dan harus disampaikan ke LAM.
d. BAN-PT masih tetap melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 31 Maret 2022.
e. BAN-PT tidak lagi melakukan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS (Akreditasi Program Studi) yang berakhir (kadaluwarsa) terhıtung sejak tanggal 31 Maret 2022, dan bilamana APS ini sedang dalam proses perpanjangan di BAN-PT. maka proses tersebut dihentikan.
3. APS (Akreditasi Program Studi) dan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi program studi yang tidak termasuk dalam lingkup LAM, sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021, tetap dilaksanakan oleh BAN-PT. (*)