Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pengalaman menginap di balik jeruji besi tak membuat pria di Balikpapan ini kapok. Dinginnya penjara bakal kembali dirasakan setelah diciduk polisi lantaran terbukti melakukan aksi pencurian.
Pria tersebut berinisial M. Ia diketahui telah melakukan aksi pencurian berulang kali di parkiran sepeda motor pertamina Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melarsari, Balikpapan Tengah sejak Juni 2021 lalu. Sasarannya adalah handphone yang berada dalam jok motor.
Kepada polisi, tersangka mengakui segala perbuatannya. Tiap aksinya dilakukan bermodal membobol jok motor.
"Dia mantau di parkiran pertamina. Kemudian bobol jok motor dan mengambil handphone," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat jumpa pers, Senin (27/9/2021).
Aksi M terendus polisi setelah menerima laporan salah satu korban pada 20 September 2021 lalu. Korban adalah VA yang kehilangan handphonenya dalam jok motor di parkiran pertamina.
Dari laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Barang bukti hasil kejahatannya turut diamankan.
"Hasil pengembangan total ada 10 handphone yang sudah diambil pelaku, termasuk yang dilaporkan korban. Rata-rata TKP-nya di parkiran pertamina," ucap Rengga.
Tersangka besama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ia ternyata adalah residivis kasus pencurian. "Baru bebas bulan Juni 2021 lalu, kasus pencurian," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (an)