Tulis & Tekan Enter
images

DA (28) saat digiring petugas.

Tak Ingin Putus, Pemuda 28 Tahun Ancam Sebar Video Tak Senonoh

Kaltimkita.com, Balikpapan - Tak ingin diputus, seorang pemuda berinisial DA (28) nekat mengancam pacarnya sendiri dengan menyebarluaskan video tak senonoh alias hubungan intim keduanya.

Ulah pemuda yang tinggal di Kelurahan Damai, Balikpapan Kota ini pun berujung berurusan dengan aparat kepolisian.

Hubungan yang sudah terjalin selama hampir sebelas bulan pun kandas di tengah jalan. Pacar DA sekaligus korban berinisial AA (17) ingin mengakhiri hubungan keduanya.

Namun hal itu terganjal karena DA mengancam pacarnya yang masih dibawah umur tersebut dengan menyebarkan video bercinta keduanya.

"Pelaku mengancam kepada korban apabila di putusin dia akan menyebarkan videonya," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto, Kamis (26/11).

Tak terima dengan ancaman tersebut, korban memutuskan untuk melaporkan ke orang tuanya. Kemudian melanjutkan laporan itu ke Polresta Balikpapan.

"Korban ini keberatan dan melaporkan ke orang tuanya dan melanjutkan ke Polresta Balikpapan. Keterangan orang tua korban pelaku mengancam apabila di putusin dia akan menyebarkan videonya," ungkap Iptu Hadi.

Ketika mendapat laporan dari orang tua korban, Polisi langsung bergerak. Dengan mudah pelaku bisa ditangkap di kediamannya kawasan Damai, Balikpapan Kota pada 21 November 2020.

"Saat dimintai keterangan pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali dari sekitar bulan April 2020 lalu," pungkas Iptu Hadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA terancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (tim)



Tinggalkan Komentar