Tulis & Tekan Enter
images

Tim Jatrantas Macan Polres Kutim gerak cepat bekuk resedivis spesialis tsk curanmor AA

Tak Jera, Residivis Spesialis Curamor Kembali Beraksi dan Terciduk Tim  Macan Reskrim Polres Kutim

KaltimKita.com, SANGATTA – Jumat (5/2/2021) pukul 02.00 Wita, Maira Prianti tiba-tiba saja terbangun dari tidurnya. Awalnya, ia hendak ke kamar mandi untuk membuang air kecil. Selepas dari kamar mandi, Maira berniat mencari ponsel genggamnya dengan merk Vivo V15 warna merah maroon, setelah lama mencari habdphone tak kunjung di temukan.

Kemudian Maira menuju arah dapur. Saat berada didapur di sertai rasa curiga mendalam setelah mendapati salah satu jendela tampak terbuka.

Kemudian wanita ini langsung keluar rumahnya sembari dihantui rasa curiga yang menggelayut “Jangan...jangan... rumah telah dimasuki pencuri” firasar Maira melihat jendela terbuka.

Benar saja,  ketika sedang berada diluar  rumahnya didapati 1 unit sepeda motornya Yamaha FU warna merah  dengan Nopol KT-2317-RAH nomor MH8BG41EAEJ240715 nomor mesin G4271D239242 rangka MH8BG41EAEJ240715 sudah tidak didapati di pelataran parkir.

TAK KAPOK : Resedivis spesialis curamor AA kembali di antarkan Jatanras Tim Macan Polres Kutim ke bali jeruji ruang tahanan

Mengetahui motorhya hilang, kemudian Maira langung melaporkan kasus curamor ini ke pihak Reskrim Polres Kutim. Terkait adanya laporan korban aksi curamor tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Welly Djatkmoko SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Mapolres Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Rauf SIK MH.

“Setelah kami menerima laporan tersebut, langsung  mendapatkan arahan dari pak kapolres  untuk segera menindaklanjuti. Lantas memerintahkan satuan unit tim Macan untuk segera melakukan penyelidikan, pengungkapan hingga penangkapan target sasaran tersangka  curamor,” terang komandan teras reskrim ini

Abdul Rauf mengungkapkan setelah anggota dari satuan unit Tim Macan menerima arahan kasat-nya, dapat dengan cepat mengantongi identitas tersangka yakni berinisial AA (24) tahun yang ternyata dari catatan kepolisian rekam jejak kejahatan pelaku, rupanya merupakan resedivis.”Pelaku kami amankan dikediaman pribadinya kawasan KM 01 Dusun Gunung Karet Kelurahan Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur,” beber perwira dengan balok tiga warna ke-emasan dipundaknya.

“Dengan ditangkapnya tsk AA di kediamannya petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Suzuki Satria FU nomor rangka : MH8BG41EAEJ240715 nomor mesin : G4271D239242, satu buah handphone merk VIVO V15 warna merah maroon dengan nomor IMEI: 863481041592773 / 863481041592765, satu unit Mesin kendaraan R2 merk Suzuki Satria FU dengan nomor mesin G420-ID605314,”jelas Abdul Rauf.

Tidak hanya itu saja tim Jatrantas Macan Mako Polres Kutim dibawah komando Abdul Rauf  menyita bb curamor lainnya di kediaman tsk AA yang meliputi body seat Suzuki Satria FU, warna Hitam, 2 (dua) buah Pelang (velg) roda kendaraan Suzuki Satria FU warna hitam, satu buah Kenalpot kendaraan Suzuki Satria FU, satu buah lampu depan kendaraan Suzuki Satria FU, satu buah lampu belakang kendaraan Suzuki Satria FU dan dua buah Pahat. “Ke semua spare parts sepeda motor itu sengaja diubah agar hasil barang curian itu tidak mudah dikenali, akan tetapi kami tidak mudah dikelabui apalagi track recods tersangka sudah terdeteksi oleh jajaran team Mancan,” tegasnya.

Tampak hasil kejahatan curamor yang dilancarkan tsk AA.

Sepertinya tsk AA tak mengenal kata jera walau pernah menjalani masa hukuman, dan kembali berulah dan lagi-lagi mengantarkan langkah kakinya menuju jeruji penjara. “Pasal yang kami kenakan 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Abdul Rauf. (iya)


TAG

Tinggalkan Komentar

//