Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polda Kaltim beserta Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap sedikitnya 70 lebih kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalimantan Timur dalam dua pekan terakhir, sejak 18-29 Agustus 2022.
Tak kurang dari satu kilogram lebih sabu, ribuan pil dobel L, tembakau gorilla dan puluhan butir ekstasi menjadi barang bukti pengungkapan kasus. Barang haram tersebut disita dari puluhan tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi.
"Pengungkapan dua minggu terakhir. Kami sebutnya minggu ke 34 dan 35. Pada minggu ke 34 Polda Kaltim dan Polres jajaran mengungkap sebanyak 32 kasus, dengan 46 orang. Barang buktinya sabu 86,65 gram, 33 butir ektrasi, dan 2.000 butir double L," kata Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, Senin (29/8/2022).
Untuk Minggu ke 35, lanjut Rickynaldo, pengungkapan kasus mengalami peningkatan sebanyak 46 kasus dengan tersangka 58 orang. "Jumlah barang buktinya juga ikut naik, sabu-sabu sebanyak 1,4 kilogram," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Rickynaldo juga menegaskan tak akan main-main terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik menjadi bandar, pengguna maupun beking.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui ada oknum yang terlibat, silakan melapor langsung ke saya. Saya pastikan oknum polisi yang terlibat akan langsung dipecat. Ini sesuai dengan komitmen kepolisian,” tegasnya. (an)