Tulis & Tekan Enter
images

Pemkot Balikpapan resmi menyegel tempat hiburan malam Helix, Kamis (19/6/2025)

Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Pemkot Balikpapan Segel Helix

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan aturan perizinan usaha dengan menyegel tempat hiburan malam Helix, Kamis (19/6/2025).

Penyegelan ini dilakukan karena Helix diketahui masih beroperasi meski belum mengantongi izin usaha hiburan malam secara sah.

Langkah tegas ini dilakukan oleh Satpol PP bersama tim lintas sektor sebagai bentuk implementasi dari visi Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, untuk menciptakan iklim investasi yang tertib dan sesuai regulasi.

“Penindakan ini bukan berarti kami menolak investasi. Justru kami ingin menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil, di mana semua pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim kepada awak media.

Helix sebelumnya telah diberi sejumlah peringatan bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3. Namun manajemen dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam melengkapi izin usaha hiburan malam sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93231.

Meski Helix telah memiliki izin restoran dan rumah makan, izin utama untuk operasional sebagai tempat hiburan malam belum terbit. Bahkan surat pernyataan yang ditandatangani manajemen untuk melengkapi izin dalam waktu 7 hari juga tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Segel ini bukan hanya formalitas. Jika tetap beroperasi secara diam-diam atau merusak segel, akan ada konsekuensi hukum yang lebih berat,” tegasnya, merujuk pada ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP.

Pemerintah memberi tenggat waktu tiga hari bagi manajemen Helix untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Jika tidak ada tindak lanjut, hal itu akan dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan perizinan.

“Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi di Balikpapan, tapi aturan tetap harus dihormati,” tandasnya. (rie) 


TAG

Tinggalkan Komentar