Kaltimkita.com, TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyoroti maraknya kasus perceraian di Kabupaten Berau yang dipicu oleh judi online. Dalam pernyataannya, Gamalis secara tegas meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau untuk tidak tinggal diam dan segera menggencarkan razia siber guna menekan penyebaran dan dampak negatif praktik ilegal tersebut.
Menurutnya, judi online bukan hanya merusak kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga di Berau. “Kita tidak bisa anggap enteng. Sudah ada beberapa kasus perceraian yang terjadi karena judi online. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Diskominfo,” ujar Gamalis.
Ia menegaskan, Diskominfo harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dunia maya, termasuk mengidentifikasi situs atau aplikasi yang terindikasi menyediakan layanan judi online. Selain itu, ia juga mendorong adanya evaluasi rutin serta tindakan konkret yang bisa ditunjukkan ke publik. “Jangan hanya duduk di balik meja. Saya ingin ada bukti nyata bahwa Diskominfo bekerja. Lakukan evaluasi, lakukan tindakan nyata. Masyarakat perlu merasa dilindungi dari ancaman seperti ini,” tegasnya.
Selain razia siber, Gamalis juga mengusulkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga keagamaan maupun pendidikan untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online. “Pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Ini tugas bersama. Tapi Diskominfo harus berada di garis depan dalam urusan siber,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Berau, Didi Rahmadi, mengungkapkan sudah sejak lama menyadari potensi merusak dari judi online terhadap kehidupan sosial masyarakat, termasuk dalam urusan rumah tangga. Menurutnya, Diskominfo Berau memiliki satuan khusus yang menangani isu-isu digital yang berpotensi merugikan publik, yaitu Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS).
“TTIS ini bukan hanya bertugas memantau aplikasi-aplikasi yang digunakan di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau, tapi juga aktif mendeteksi aplikasi-aplikasi yang mencurigakan, termasuk yang terindikasi memuat konten judi online,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di tahun lalu sempat ditemukan adanya aplikasi di lingkungan Pemkab Berau yang ternyata disusupi atau ‘ditempeli’ oleh konten judi online. Namun, Diskominfo bertindak cepat dan melakukan pembersihan terhadap aplikasi-aplikasi tersebut. “Kami pastikan lingkungan digital Pemkab saat ini aman dari konten ilegal semacam itu,” jelasnya.
Lebih jauh, Didi menegaskan bahwa Kominfo Berau tidak sekadar bekerja di balik layar. Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dengan tujuan memberikan edukasi dini kepada pelajar terkait bahaya judi online yang semakin marak, terutama melalui media sosial dan aplikasi permainan. “Generasi muda adalah sasaran empuk bagi pelaku judi online. Oleh karena itu, kami aktif memberikan penyuluhan, agar mereka paham bahwa ini bukan sekadar permainan, tapi bisa merusak masa depan,” ujarnya.
Namun, ia juga mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam menangani konten-konten digital ilegal. Kominfo daerah, menurutnya, tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemblokiran situs atau aplikasi langsung. “Wewenang untuk memblokir situs atau aplikasi ada di pemerintah pusat,” katanya.
Diskominfo Berau memastikan tidak akan berdiam diri. TTIS akan terus melakukan razia siber secara berkala, tidak hanya untuk mendeteksi judi online. Tetapi juga potensi kejahatan digital lainnya seperti penipuan, pornografi, dan penyebaran hoaks. (han/adv)