Tulis & Tekan Enter
images

Adam Sinte (berdiri) saat menyampaikan sosialisasinya didampingi Ketua RT 81, Andi Aslam (kiri), Ketua LPM Manggar, Ghazali dan pembicara, Andi Firmansyah.

Telusuri Pelosok Manggar, Adam Sinte Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Demi menegakkan keadilan bagi kaum tidak mampu, Ir. H. Muhammad Adam selaku anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Dapil Kota Balikpapan, melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) ke-5 tahun 2023 mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kali ini, Jumat (2/6/2023) sore, Dewan yang dikenal sebagai Bapak Semenisasi itu menulusuri pelosok Kelurahan Manggar di Jalan PJHI Dalam, RT 81, Perumahan CGS 2, Gang Wira 1, Balikpapan Timur.

Adam Sinte sapaan karibnya mengatakan, bahwa Perda itu tercipta sejatinya untuk memfasilitasi masyarakat kurang mampu yang tersandung persoalan hukum.

Oleh karena itu, Perda itu hadir karena mengacu dari maraknya keluhan masyarakat yang terpaksa menjadi apatis, dikarenakan harus berhadapan langsung dengan golongan mampu saat mengalami masalah hukum.

"Itulah salah satu alasan kami (DPRD Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi membuat Perda untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara," ungkapnya.

Adam menjelaskan, terkait bantuan tersebut bukanlah berupa uang yang diberikan, akan tetapi, pendampingan yang dilakukan pengacara kepada warga yang tersandung hukum dari awal konsultasi hingga mediasi. Bahkan jikalau terpaksa harus melalui pengadilan, maka para advokat yang ditunjuk itu tetap melakukan pendampingan hingga inkrah.

"Jadi Pemerintah Provinsi mempunyai anggaran untuk membayar pengacara/advokat untuk melakukan pendampingan," kata dewan tiga periode itu.

Diterangkannya, dalam Perda tersebut terdapat dua jenis golongan yakni pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum.

Untuk pemberi bantuan hukum, lanjutnya, adalah pihak Advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun praktisi hukum terakreditasi yang sudah ditunjuk dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sementara untuk penerima bantuan hukum ialah masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.

"Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur) 2021 nya yang menjadi landasan operasional atau teknisnya," akunya.

Kendati begitu, bantuan hukum gratis itu tidak berlaku bagi warga yang tersangkut kasus pengguna narkoba maupun pelaku seksualitas (pemerkosaan dan pencabulan).

"Jadi ada empat kriteria yang mendapatkan bantuan hukum yaitu pidana, perdata, Peradilan tata usaha negara (Peratun) dan perceraian yang menyangkut pembagian harta gono gini dan hak asuh anak," terang pria fraksi Hanura itu.

"Dan orang-orang yang sudah dinyatakan tersangka, terdakwa dan terpidana masih berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut," tambahnya.

Meski demikian, menurutnya tidak semua persoalan hukum harus berproses ke pengadilan. Seperti contoh, kata dia, beberapa kasus terkait hubungan kerja antara pegawai dan perusahaan yang cukup berakhir di mediasi saja.

Adam menambahkan, mengenai syarat sebagai penerima bantuan hukum gratis, cukup teverifikasi di kelurahan yang menyatakan bahwa warga itu benar-benar tidak mampu dan mengisi formulir.

"Kemudian nanti akan disampaikan daftar pengacara/LBH yang ada di Balikpapan yang sudah terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum untuk bisa mendampingi," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar