Tulis & Tekan Enter
images

Terbongkarnya Praktik Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Selasa pagi, 16 November 2021, aparat gabungan Satpol PP, TNI dan juga Polri mendatagi Kilometer 25 Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di RT 45  Karang Joang, Balikpapan Utara. Di sana mereka melakukan penyegelan area yang diduga pertambangan batu bara ilegal.

Terbongkarnya aktivitas tak berizin itu diketahui dari laporan masyarakat kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pada 13 November 2021 lalu.

"Setelah dapat laporan, Wali Kota memerintahkan untuk mengecek ke lapangan. Kalau memang ditemukan segera diberhentikan," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli.

Hasil pengecekan di lapangan, didapati jika aktivitas ilegal itu memang benar adanya. Tentu sudah melanggar aturan. Ya, di Balikpapan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang yang tidak memperolehkan adanya area untuk tambang.

Kedua secara spesifik ada Perwali yang menetapkan Kota Balikpapan sebagai kawasan bebas dari pertambangan, terutama tambang batu bara. “Sehingga kami menyimpulkan pasti aktivitas tersebut tidak ada izin dari Pemkot Balikpapan," ucap Zulkifli.

Merujuk pada peraturan tersebut, tidak ada keraguan untuk dilakukan pemberhentian atau penyegelan. “Kami juga minta penanggung jawab dan pengawas agar memberhentikan aktivitas,” tuturnya.

Soal sanksi, Zullkifli mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Balikpapan untuk melakukan proses hukum. "Proses hukumnya satu pintu. Kita serahkan ke Polresta Balikpapan. Nanti ada dua yang diselidiki, dari segi izin tambang ada yang dilanggar dan kedua apakah ini masuk di dalam wilayah DAS Manggar atau penyangga DAS Manggar," sebutnya. 

Zulkifli menambahkan, dari informasi aktivitas dugaan penambangan ini sudah berjalan satu bulan, dan sudah pernah ditegur pihak kelurahan dan kecamatan tapi tidak diindahkan. "Sudah pernah ditegur, sehingha hari kita langsung lakukan penghentian aktivitas dan disegel," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar