Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Balikpapan, Arfiansyah mengaspresiasi Kunjungan Kerja (Kunker) dari 25 Anggota Dewan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pertemuan itu, Arfiansyah mengaku menerima informasi bahwa Kabupaten Kulon Progo telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dan Pajak sebagai amanat UU Nomor 1 terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Nah, kita masih proses harmonisasi yang saat ini sudah sampai ke Kemenkumham. Sedangkan mereka sudah selesai, dan yang menarik lagi di Perda itu adalah mereka mengatur kewajiban sewa bagi swasta yang menggunakan aset Barang Milik Daerah (BMD) itu yang luar biasanya," ungkapnya seusai menerima Kunker di ruang rapat gabungan, Senin (24/10/2023).
Menurutnya, pertemuan lintas pulau ini dinilainya positif dan dapat saling berbagi informasi.
"Kita dapat nilai plus untuk mengimplementasikan sewa dari aset BMD, mereka mengambil informasi kebaikan e-Gov yang bagus. Kemudian terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengendali terhadap penyangga IKN Nusantara," ucapnya.
Kendati demikian, Arfiansyah menerangkan alasan saat dirinya yang mesti menerima kunjungan tersebut. Disebabkan, kata dia, hari itu bertepatan dengan agenda Reses Anggota DPRD Balikpapan, sehingga ia menyempatkan diri sebagai pihak yang menjamu sekaligus memfasilitasi.
"Kami selaku sekretaris DPRD Balikpapan menjamu mereka karena pimpinan dan anggota masih ada agenda Reses yang dimulai 23-27 Oktober 2023, sehingga kami yang membantu memfasilitasi," pungkasnya. (lex)