Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil Balikpapan, Mimi Meriami BR Pane, SE, kembali menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) ke-8 nomor 04 tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Sosper yang dilaksanakan ba'da Isya, pada Jumat (15/7/2023), di Posko Pemenangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan itu, turut menghadirkan nara sumber Humas BNN Kota Balikpapan, Alfin Agung Nugroho.
Guna semakin menyukseskan pergelaran Sospernya, tak lupa Mimi pun mengajak suami Ardiansyah selaku anggota DPRD Balikpapan dan Iwan Wahyudi yang juga anggota Dewan Kota Beriman.
Mimi menyampaikan bahwa Perda baru tersebut sejatinya diciptakan guna memutus rantai penyalahgunaan Narkoba dan memberantas peredarannya.
Meski belum ditopang Peraturan Gubernur (Pergub), menurutnya Perda itu sudah dapat mencegah penyalahgunaan narkoba, dan dapat mengedukasi masyarakat supaya menjauhi obat terlarang tersebut.

"Ini adalah upaya antisipasi yang kami (DPRD Provinsi Kaltim) lakukan. Dan bersosialisasi terkait bahaya Narkoba itu penting. Walau Pergubnya belum ada, tapi paling tidak kami sudah bergerak mengingatkan masyarakat untuk mencegah," ujar Mimi.
Di sisi lain, lanjut Mimi, Perda itu pun sudah menyediakan fasilitas pusat Rehabilitas Narkoba gratis yang didirikan Pemerintah di Kota Samarinda.
Walau banyak yang beranggapan kalau kecanduan narkoba itu sulit memiliki masa depan, kata dia, namun ia tak setuju dengan hal tersebut. Baginya ia hanya meminta kepada pasien narkoba yang menjalani rehab agar tetap optimis dan iktiar dalam pemulihan.
"Kita masyarakat Kaltim punya pusat Rehabilitas Narkoba di Samarinda dan itu gratis. Kalau sudah ada keluarga atau kerabat yang sudah terlanjur terkena (kecanduan), ayok segera di Rehab," pintanya.
Kendati demikian, Mimi berharap ke depannya Balikpapan bisa benar-benar bersih dan bebas dari bahaya Narkoba. Oleh karena itu, ia pun meminta peran dari Orang Tua untuk bisa konsisten menjaga buah hatinya.
"Semoga setiap orang tua bisa menjaga anak-anaknya lebih baik lagi. Kalaupun terjadi jangan sampai terlambat, karena informasi dari perwakilan BNN tadi bahwa di Balikpapan juga bisa kok direhab gratis," ujarnya seusai kegiatan.
Mimi menambahkan, saat ini pihaknya pun sekaligus tengah mendorong segera terlahirnya Pergub dari Perda tersebut, agar anggaran dapat dikucurkan dan fokus kepada penanggulangan.
"Memang perlu waktu, tapi kami selalu konsisten ngepush agar tercipta Pergubnya," tukasnya.
Dalam kesempatannya, Alfin Agung Nugroho Selaku Humas BNN Kota Balikpapan mengedukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga yang hadir. Pun begitu, betapa pentingnya peran keluarga dalam mencegah peredaran obat haram tersebut.

"Untuk mendukung itu, BNN Kota Balikpapan memiliki program strategis yaitu ketahanan keluarga anti narkoba, yang menyasar ke kelompok keluarga untuk diberikan intervensi tentang pola asuh di lingkungan keluarga," sambungnya.
Alfin juga mengucapkan terimakasih atas dukungan DPRD Provinsi Kaltim dalam hal ini Ibu Mimi yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi berguna tersebut.
"Perda ini sebagai langkah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba," tutupnya.
Sebagai informasi, terkait informasi Pusat Rehabilitas bisa menghubungi di BNN Kota Balikpapan, Jalan Abdi Praja No.153, RT.24, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Telpon (0542) 872638, WA/SMS (081-221-675-675). Email balikpapanbnnk@gmail.com. instagram @infobnn_kota_balikpapan. (lex)


