Kaltimkita.com, JAKARTA – Terkait tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) baru saja melaporkan hasil investigasinya kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Seperti diketahui, tragedi tersebut terjadi selepas pertandingan antaran Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang terjadi pada Sabtu, (1/10/2022). Imbas dari tragedi tersebut, terdapat 712 korban jiwa, dimana 132 diantaranya meninggal dunia.
Dari laporan yang disampaikan kepada presiden dari TGIPF, mendapatkan kesimpulan salah satunya adalah PSSI harus bertanggung jawab dengan adanya tragedi yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," tulis kesimpulan dari draft yang diberikan TGIPF.
Mundurnya PSSI adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang."
Ketua TGIPF, Mahfud MD mengatakan PSSI harus bertanggung jawab terkait dengan kejadian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.
Selain itu, pria yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam ini juga memberikan informasi terkait dengan penemuan fakta yang selama dua pekan kerja. Atas dasar tersebut, Presiden menugaskan untuk meneruskan tindak pidana kepada beberapa pihak yang terkait.
"Presiden juga menginstruksikan, Polri supaya meneruskan tindak pidana kepada siapa yang terlibat akibat tragedi ini. Tanggung jawab moral harus dilakukan masing-masing terkait dengan masalah ini," pungkas Mahfud. (net/bie)