Tulis & Tekan Enter
images

THL DLH PPU Wajib Kumpulkan Ecobrick

Kaltimkita.com, PENAJAM– Tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) turut berperan dalam pengelolaan sampah dengan membuat ecobrick.

Kepala DLH PPU Tita Deritayati mengatakan, ecobrick juga dikenal dengan bottle brick atau eco ladrillo yang merupakan botol plastik yang diisi padat dengan limbah non-biological. Ecobrick tercipta sebagai salah satu solusi dalam mendaur ulang sampah plastik supaya tidak mencemari lingkungan. Selain itu, juga meningkatkan nilai limbah botol plastik.

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk THL yang bertugas di DLH terus dipupuk kepeduliannya dalam mengurangi pencemaran lingkungan yang diakibatkan sampah.

“Kegiatan pembuatan dan pengumpulan ecobrick ini sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak bagi THL di DLH,” kata Tita, Kamis (27/7/2023).

THL di DLH diperpanjang kontrak kerjanya setiap enam bulan. Pembuatan dan pengumpulan ecobrick atau bata ramah lingkungan yang terbuat dari limbah plastik salah satu syarat tambahan untuk perpanjangan kontrak kerja THL. Selain itu, THL juga diwajibkan menjadi nasabah bank sampah unit dan menyetor sampah bernilai ekonomi. Syarat tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerja (SPK) THL.

“Kami menginginkan seluruh THL terlibat aktif mengelola sampahnya. Kalau sampah bernilai ekonomi bisa ditabung di bank sampah. Kemudian yang tidak bernilai ekonomis, seperti plastik makanan instan atau biskuit, kopi dan lain-lain bisa dijadikan berbagai jenis produk daur ulang,” terangnya.

Tita mengungkapkan, ecobrick yang dikumpulkan seluruh THL akan dibentuk menjadi kursi, meja, hiasan dan berbagai produk lainnya. Produk ecobrick nantinya ditempatkan di Taman Ecobrick yang ada di pelataran Kantor DLH PPU.

“Pengumpulan ecobrick agar semua bisa berperan dalam pengolahan sampah,” jelasnya. (Adv)

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar