Kaltimkita.com, SAMARINDA - Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP, pelaku pencurian sepeda motor di lapangan parkir di Jl. Otto Iskandar dinata Gg. Indah Kel. Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K menjelaskan bahwa pelaku bersama seorang temannya (M) yang saat ini telah di tahan dalam perkara lain di polsek Anggana, berhasil melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Beat warna orange putih milik korban menggunakan kunci T.
"Korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang pada hari minggu 16 Juni 2024 ,dan keesokan harinya Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar Pukul 06.30 diketahui oleh korban bahwa motornya sudah raib/hilang," ujarnya.
Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K melanjutkan, usai mendapat laporan dari korban,pihaknya melalui tim Elang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor ini.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil melacak keberadaan pelaku AP di di Jl. Mulawaran Gg. Joyoboyo Rt.025 Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
“Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita Team Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasubnit Aipda M. Badrun bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku (AP).dalam interogasi singkat di TKP, pelaku mengakui perbuatannya” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa dalam interogasi pelaku AP,diketahui keduanya berangkat ke TKP menggunakan Yamaha Freego warna merah. peran pelaku (M) bertugas mengambil kendaraan menggunakan kunci T, langsung membawa kendaraan tersebut ke kediaman pelaku yang berada di daerah Sangasanga yang kemudian pelaku mengubah warna kendaraan dengan cara mendeco kendaraan menjadi warna hijau, lalu diposting oleh pelaku (AP) melalui media sosial Facebook melalui COD. (*/bie)