Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Balikpapan beberapa waktu lalu, Pansus Perumda Manuntung melaksanakan rapat perihal organ kelembagaan Perumda.
Dalam rapat tersebut Pansus Perumda Manuntung telah menyampaikan 17 dokumen berisi tentang kronologis dari awal pendirian hingga akhir dan semua bentuk laporan audit dari internal audit yang digunakan oleh pihak perumda.
Terkait hal itu, Wakil ketua Pansus Perumda Manuntung Syukri Wahid menjelaskan, saat ini pihaknya baru memulai rapat perdana terkait dengan organ dan kelembagaan dari Perumda. Bahkan pihaknya sudah mengajukan 17 dokumen, berkaitan dengan data yang diminta saat dipansus.
"Nah dari 17 dokumen ini akan kami pelajari dulu, nanti dipertemuan berikutnya baru kita akan pendalaman kalau kemarin baru organ lembaga," ucap Syukri Wahid saat ditemui awak media di ruang Komisi II DPRD Balikpapan.
Ada salah satu kesalahan dari organ lembaganya, lanjut Syukri, sesuai perda nomor 4 tahun 2018, bahwa untuk dewan pengawas (dewas) jumlah yang diamanatkan adalah paling banyak sejumlah dengan direksi. karena direksi ada dua diperumda, maka dewan pengawasnya harus dua.
"Yang sebenarnya satu dari dua itu adalah unsur independen, dan satunya lagi peyelenggara dalam hal ini adalah ASN. Tapi kenyataannya dewan pengawas yang diangkat oleh perwakilan dari pemerintah (ownernya, red) yakni dari unsur pemerintah saja," bebernya.
"Jadi kami baru menemukan satu dalam tanda petik, saya anggap itu adalah kesalahan didalam penyelenggaraan Perda dewas yang harusnya satu independen tetapi keduanya diangkat dari unsur PNS, "tambah Syukri.
Dipaparkannya, bahwa itu baru pembahasan perihal organ kelembagaan, belum berbicara tentang sembilan jenis usaha yang diamanatkan oleh Perda. Maka itu nanti ia akan memanggil seluruh pihak terkait.
Tim Pansus Perumda akan mengambil Dewas tersendiri, karena di dalam Perda dewas memiliki fungsi dan kewajiban. Dari situ akan dilihat, apakah selama ini ia jalankan fungsi dewas, maka itu ia akan panggil dua dewas itu.
"Sementara karena berkas ini baru diterima, maka kami berencana melakukan pemanggilan Minggu depan untuk pihak-pihak terkait, dalam hal ini ada dewas serta BPKAD," akunya.
Bahkan pihaknya berencana ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk meminta audit lanjutan kalau memang dibutuhkan. Apalagi pihaknya juga harus tau asetnya, karena sebagian besar asetnya adalah tanah. Yang didengar mereka ada usaha properti di Maros dan Jawa, tetapi belum tau titiknya dimana.
Jika aset milik Perumda berarti masuk kekayaan daerah yang dipisah, biar bagaimanapun pembukuannya harus masuk dalam pembukuan kas daerah sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
"Sedangkan aset yang tercatat di Perumda pertahun ini sebesar 50,2 miliar aset bergerak dan tidak bergerak sejak berdiri sampai sekarang," tutup Syukri. (lex)