Tulis & Tekan Enter
images

Halili Adinegara (tengah) bersama Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman dan anggota Komisi III Daeng Lala, tampak meninjau akses keluar masuk jalan Praja Bhakti atau Perumahan Pemda.

Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Truk Bising, Komisi III Kunlap ke Praja Bhakti

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan menindaklanjuti keluhan warga terkait kebisingan kendaraan yang kerap lalu lalang di jalan Praja Bhakti atau Perumahan Pemda, RT 18, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.

Atas perhatian itu, tim Komisi III yang dipimpin oleh Ketuanya H. Yusri dan Wakil Ketua Halili Adinegara melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke lokasi tersebut, pada Senin (17/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut dilakukan perbincangan guna mencari solusi. Warga RT 18 tampak diwakili oleh mantan Wali Kota Balikpapan, Heru Bambang dan mantan Anggota DPRD Ali Munsjir Halim.

Seusai mediasi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara menjelaskan, bahwa warga sebenarnya meminta agar truk yang memiliki Roda Enam (R6) atau lebih, tidak melintas di area itu. Disebabkan kebisingan yang mengganggu serta jalan yang tidak mencukupi untuk dilewati.

Kendati begitu, politisi PKB itu pun mengaku bahwa Komisi III menyambut baik atas usulan tersebut. 

"Jadi alasan warga melarang truk-truk itu melintas karena menghindari kebisingan, karena dapat mengganggu warga yang sedang beristirahat. Apalagi jalannya di sini kecil sekitar empat meter saja," ungkapnya kepada media.

Meskipun aset fasum dan fasosnya area di sini sudah di serahkan ke pemerintah kota, kata dia, namun warga yang melintas mesti juga memperhatikan kenyamanan penghuni sekitar.

Ditambah lagi, maraknya truk-truk yang menggunakan kenalpot brong, sehingga menimbulkan suara bising yang tak nyaman di telinga.

"Jadi wajar-wajar saja kalau warga merasa terganggu," tuturnya.

Dengan demikian, Halili menegaskan bahwa truk-truk tersebut dilarang melintas. Kecuali, jika ada pekerjaan membangun atau pindahan rumah bisa dipersilahkan.

"Kalau ada ada kegiatan warga membangun rumah atau sedang pindahan, truk boleh saja melintas. Tapi kalau melintas seperti biasa, saya tegaskan itu dilarang," tuntasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar