Tulis & Tekan Enter
images

tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 (Manggar-Samboja) resmi dikenakan mulai hari ini.

Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 Tak Lagi Gratis

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Mulai Rabu hari ini, 8 September 2021, pukul 00.00 Wita, tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 (Manggar-Samboja) resmi diberlakukan.

Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Jinto Sirait menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1054/KPTS/M/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5.

"Untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, Seksi 1 dan 5 beroperasi tanpa tarif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai 7 September 2021. Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 pukul 00.00 Wita tarif jalan tol tersebut akan resmi berlaku," kata Jinto.

Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan Samarinda memiliki total panjang 97,27 Kilometer yang dibagi menjadi lima seksi. Yakni, seksi 5 ruas Sepinggan (10,74 Km) - Balikpapan (Km 13), Seksi 1 ruas Balikpapan (Km 13) – Samboja (21,66 Km), Seksi 2 ruas Samboja – Muara Jawa (30,98 Km), Seksi 3 Muara Jawa – Palaran (17,30 Km) dan Seksi 4 Palaran – Samarinda (16,59 Km).

Jika sebelumnya perjalanan dari Balikpapan menuju Samarinda membutuhkan waktu tempuh sekitar 2-3 jam melalui jalan nasional, kini dengan dioperasikannya Jalan Tol Balikpapan-Samarinda secara penuh (Manggar-Simpang Jembatan Mahkota 2) sepanjang 97,27 km maka diharapkan dapat memotong waktu tempuh perjalanan menjadi hanya 1-1,5 jam melalui Jalan Tol.

Jinto menjelaskan, untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JBS bersama Kementerian PUPR, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT JMTO melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media sosial, media massa dan media luar ruang (spanduk & _Variabel Message Sign_/VMS).

“Kami juga telah melakukan audiensi kepada Pemerintah Daerah, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan DPRD Kota Balikpapan, perwakilan akademisi dan pengamat nasional maupun wilayah Kalimantan Timur, dimana pada prinsipnya, mendukung tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda ini dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Jinto menghimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mentaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan. "Untuk informasi lalu lintas terkini, pengguna jalan tol dapat menghubungi Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor 14080," pungkasnya. (an)

Adapun rincian besaran tarif antar gerbang di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda :

1. Dari Manggar Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2

Golongan I: Rp. 125.500
Golongan II: Rp. 188.000
Golongan III: Rp. 188.000
Golongan IV: Rp. 251.000
Golongan V: Rp. 251.000

2. Dari Karang Joang Menuju Manggar

Golongan I: Rp. 14.000
Golongan II: Rp. 21.000
Golongan III: Rp. 21.000
Golongan IV: Rp. 27.500
Golongan V: Rp. 27.500

3. Dari Samboja Menuju Manggar

Golongan I: Rp42.000
Golongan II: Rp62.500
Golongan III: Rp62.500
Golongan IV: Rp83.500
Golongan V: Rp83.500

4. Dari Simpang Pasir Menuju Karang Joang

Golongan I: Rp103.500
Golongan II: Rp155.500
Golongan III: Rp155.500
Golongan IV: Rp206.500
Golongan V: Rp206.500

5. Dari Simpang Jembatan Mahkota 2 Menuju Karang Joang

Golongan I: Rp111.500
Golongan II: Rp167.500
Golongan III: Rp167.500
Golongan IV: Rp223.000
Golongan V: Rp223.000


TAG

Tinggalkan Komentar