Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Unit Buser Kepolisian Sektor Balikpapan Timur berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu pada Senin (25/3/2024) dinihari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat mengatakan personelnya menangkap dua orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba tak jauh dari Stadion Batakan, Balikpapan Timur.
Dua orang yang ditangkap masing-masing adapah AE (36) dan A (43). Keduanya merupakan warga Balikpapan Selatan.
Penangkapan kedua orang ini, lanjut Jajat bermula dari informasi yang diberikan warga terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Balikpapan Timur.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Balikpapan Timur,” kata Jajat melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/2024) pagi.
Selain menangkap dua orang, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,50 gram, 1 buah sedotan yang digunakan sebagi sendok dan dua buah handphone.
Jajat mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bie)