Google Terbukti Melanggar, KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar
Kaltimkita.com, JAKARTA- Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b)...
Baca Selengkapnya