Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tim Elang Borneo Jatanras Polsek Balikpapan Selatan mengamankan dua orang pria berinisial DA (21) dan UM (32) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,29 gram.
Keduanya diamankan pada Kamis (22/10) lalu di gang samping salah satu Bank di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, sekitar pukul 21.44 Wita.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di Gang samping salah satu Bank tersebut.
"Laporan itu ditindaklanjuti. Tim melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasinya, disitu ada yang kami amankan atas nama DA. Kita geledah ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu disembunyikan dalam kotak rokok," kata Kompol Harun.
Setelah mengamankan DA, petugas selanjutnya meringkus tersangka kedua berinisial UM yang saat itu berada tak jauh dari DA.
"Tersangka pertama DA mengaku bahwa barang tersebut milik rekannya UM. Jadi dia hanya disuruh oleh UM yang saat itu posisinya mengendarai sepeda motor persis di belakangnya. Saat ditanya tersangka UM mengaku dan membenarkan bahwa barang tersebut miliknya," ungkap Kompol Harun.
Setelah diintograsi, UM mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seseorang yang bernama Bunda Sarah. Merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Klas II A Balikpapan dengan kasus yang sama yakni narkoba.
"Baru dibelinya dengan cara komunikasi lewat telepon melalui seseorang yang mengaku bernama Bunda Sarah, dan mengaku baru keluar dari Lapas Balikpapan dalam perkara narkoba juga," sebutnya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. "Masih kami lakukan pengembangan dan penyelidikan terkait barang tersebut. Sementara barang bukti sudah kami amankan di kantor," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tim)