Tulis & Tekan Enter
images

Fauzi Adi Fimansyah

9 Hektare untuk Area Ketahanan Pangan, Komisi II Dorong Penuntasan Lahan Pasar Induk Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Setelah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kajian akademik beberapa hari lalu bersama Dinas Perdagangan (Disdag) kota Balikpapan dan Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi II DPRD Kota Balikpapan lanjut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Adapun pertemuan itu dilaksanakan di kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (14/10/2025).

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag), tengah mempersiapkan lahan seluas sembilan hektare di wilayah kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Utara, untuk membangun titik distribusi pangan di kota Beriman.

Area yang sudah disiapkan dalam master plan tersebut nantinya akan digunakan untuk lokasi gudang, pasar induk, hingga jalur distribusi agar sistem pangan di Balikpapan berjalan efisien. 

Selain menjadi titik pangan, pembangunan tersebut juga dipastikan dapat membantu mengurai kemacetan, dengan mengurangi hadirnya mobilitas truk bermuatan besar ke arah jalan kota.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Fimansyah, menjelaskan bahwa rapat kali ini difokuskan pada pembahasan aset milik pemerintah, termasuk lahan pasar yang masih bermasalah secara administrasi maupun penguasaan.

“Fokus hari ini adalah membahas aset, terutama yang masih bermasalah seperti lahan pasar. Salah satunya Pasar Induk yang memiliki luas sekitar 9,7 hektar. Dari total itu, sekitar 5 hektar sebenarnya sudah siap dibangun,” ujar Adi sapaan akrabnya.

Namun, kata Fauzi, sebagian lahan yang akan digunakan masih terdapat pemukiman warga. Hal inilah yang menjadi kendala utama dalam proses persiapan pembangunan.

“Di lahan seluas 5 hektar itu masih ada rumah warga. Ini tentu menjadi hambatan. Karena itu kami meminta teman-teman dari bagian hukum dan BKAD untuk segera bersurat kepada para penghuni agar ada kejelasan status,” jelasnya.

Politisi Golkar ini berharap masyarakat yang menempati lahan tersebut dapat kooperatif dan bersedia pindah secara sukarela, sehingga proyek pembangunan tidak kembali tersendat.

“Harapannya mereka bisa memahami dan dengan sukarela pindah. Tapi kalau tidak, maka langkah hukum akan ditempuh agar saat pembangunan dimulai, tidak ada lagi persoalan lahan,” tegasnya.

Rencana pembangunan Pasar Induk Balikpapan diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan fasilitas perdagangan berskala besar yang lebih representatif, sekaligus menata kembali aktivitas ekonomi masyarakat agar lebih tertib dan terpusat. (lex)



Tinggalkan Komentar

//