Kaltimkita.com, JAKARTA – Polres Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan telah membekuk selebgram Ajudan Pribadi di Makassar dua hari lalu.
Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar dibekuk karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.
“Kami sampaikan secara singkat kita mengamankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses, kita amankan kemarin di Makassar,” ujar Andri Kurniawan, saat dihubungi detikcom, Selasa (14/3/2023).
“Terkait kasus penipuan dan penggelapan,” sambungnya.
Andri Kurniawan juga menegaskan bahwa selebgram inisial A itu adalah Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar.
“Iya, iya (Ajudan Pribadi), besok dirilis sama bapak Kapolres,” tegas Andri Kurniawan lagi pada detikcom.
Lebih lanjut polisi masih akan mendalami dan memeriksa Ajudan Pribadi di Polres Jakbar.
Untuk keterangan selanjutnya, pihak Polres Jakarta Barat akan merilisnya lebih lanjut pada jumpa pers besok.
Pada kasus ini Ajudan Pribadi juga dikenakan Pasal 378 KUHP. (det/bie)