Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - LE (47), warga Jalan Pulau Balang, KM 13 RT 48, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, diamankan Jajaran Polsek Balikpapan Utara.
Bapak empat anak itu dilaporkan oleh keluarganya atas kasus pencabulan terhadap adik kandungnya SA yang masih 14 tahun.
"Pihak keluarganya melapor ke Polsek pada 1 Januari 2022. Kita jemput di rumah pelakukannya hari itu juga saat laporan. Tidak ada perlawanan," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, Rabu (5/1/2022).
Mirisnya, aksi pencabulan tersebut sudah dua kali dilakukan. Pertama pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 dini hari. Kemudian dua hari setelahnya dilakukan kembali di waktu dan jam yang sama di rumah pelaku Jalan Pulau Balang Kilometer 13.
"Korban dipaksa, ada ancamannya juga. Akibatnya korban mengalami luka robek pada selaput darahnya. Untuk motifnya pelaku karena nafsu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bie)