KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan, Selasa (4/4/2023). Keduanya diamankan di Jalan Poros Balikpapan-Samboja.
Ya, pelaku berinisial A (43), warga Jalan Handil Tarun, RT 23 Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur dan U (37) warga Jalan Handil Halimah, RT 6 Kelurahan Samboja, Kutai Kartanegara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Salah satu tersangka yang diamankan
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di kawasan tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.00 wita.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram bruto, satu klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 48,8 gr bruto, 1 plastik energen, 1 buah handphone merek vivo warna hitam, 1 buah handphone merek oppo warna biru, 1 Buah motor Yamaha Soul GT.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” Ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T. (and)