Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Kaltim Jahidin Siruntu Inginkan Sanksi Tegas Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Kaltimkita.com, SAMARINDA –  Anggota DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu menilai, sanksi yang diberikan kepada orang-orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran pembakaran lahan dan hutan, adalah hal yang sudah sepatutnya dilakukan. Pasalnya, kata dia, dengan pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan dengan sengaja, terlebih di musim kemarau saat ini, akan berdampak luas dan membahayakan. Bukan hanya bagi manusia, tetapi juga flora dan fauna yang ada di dalamnya.

Seperti di Kota Samarinda, dia menyebut, sejak musim kemarau melanda, kejadian kebakaran hutan dan lahan tinggi. Dari beberapa kejadian dipicu oleh faktor kesengajaan, dimana ada oknum-oknum yang ingin membuka lahan untuk perkebunan dan sebagainya.“Pembakaran hutan dan lahan ini kan dilarang. Sudah jelas ada di dalam Undang-Undang. Apalagi kalau ada unsur kesengajaan, karena lalai saja yang bisa menyebabkan kebakaran hutan atau lahan, itu sudah ada aturannya,” tegasnya.

Kendati begitu, kata Politisi dari Partai PKB ini, tidak semua kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh faktor kesengajaan manusia, tetapi juga karena faktor alam. “Tidak semua kebakaran hutan lahan ini akibat dari pembakaran yang dilakukan masyarakat, kadang juga pengaruh batu bara, sehingga tumbuh sendiri karena pengaruh panas. Seperti Bukit Soeharto, dari pengalaman kita tidak dibakar, tapi api yang sumbernya dari tanah sendiri dan dari batu bara,” katanya. “Tapi ada juga masyarakat yang memang usil sengaja membakar dan ada juga karena kelalaian,” sambung Jahidin.

Pemerintah, lanjutnya, juga telah membuat peraturan hukum mengenai pembakaran lahan untuk perkebunan. “Sekarang sudah keluar aturannya termasuk ladang. Jadi yang membakar ladang dilarang, karena itu memusnahkan hutan, pohon yang diharapkan tumbuh subur, kalau dibakar akan musnah. Jadi sudah sesuai memang prosedur Undang-Undang seperti itu,” ujarnya.Guna memberikan efek jera pada oknum masyarakat yang sengaja membakar lahan, mereka akan diamankan petugas.“Kalau penahanan memang harus memenuhi unsur ancaman pidananya sudah di atas 5 tahun, dilanjutkan ke pengadilan. Itu akan menjadi efek jera bagi mereka yang semberono membakar hutan dan lahan,” terangnya. (Adv/DPRD Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar