Tulis & Tekan Enter
images

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Soroti Maraknya Pom Mini di Badan Jalan, Minta Pemkot Segera Tertibkan

Kaltmkita.com, BALIKPAPAN - Maraknya pedagang eceran minyak Pertamini atau biasa disebut Pom Mini, yang menyalahi aturan dengan menggunakan badan jalan kota tentunya tidak boleh dibiarkan, apalagi hal tersebut sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) kota Balikpapan.

Pasalnya, usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum nomor 01 tahun 2021. Ramainya pedagang yang melanggar Perda belum juga ditertibkan. Peristiwa itu ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib.

Ia menilai Pemerintah Kota (Pemkot) sudah lemah dalam pengawasan. Ia meminta Pemkot melalui Satpol PP kembali turun ke lapangan dalam rangka penertiban dan menjalankan Perda ketertiban Umum.

"Harusnya satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Tibum (Ketertiban Umum), pedagang dilarang berjualan di atas parit (badan jalan)," kata Najib saat ditemui media, Rabu (18/5/2022).

Kemudian, lanjut Najib, Pedagang sebelumnya juga telah diingatkan agar tak berjualan di tempat yang dilarang, dan memberi batas waktu enam bulan untuk membongkar sendiri lapak mereka.

"Sebenarnya sudah dikasih kesempatan selama enam bulan untuk para pedagang membongkar Pom Mini nya sendiri, tapi makin lama semakin banyak sampai ke badan jalan. Nah, karena makin menjamur sampai ke badan-badan jalan, artinya kita ada Perda Tibun itu harus dijalankan," tegasnya.

Najib Menilai, keamanan Pom Mini juga mengkhawatirkan, apalagi keberadaanya tidak didukung safety yang layak, sehingga dapat menimbulkan kecemasan bagi masyarakat sekitar.

"Ini mengaca juga pada peristiwa kebakaran di Kilometer dua sebelah Paldam yang lalu, karena safety nya Pom Mini ini kan tidak bagus, jadi jangan sampai terulang lagi," ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) dan sebagai penyangga, Pemkot Balikpapan harus bisa lebih sigap dalam mengatasi pesatnya perkembangan kota. Sehingga harus dapat mengontrol terutama dibidang pembangunan.

"Terlebih di bidang pembangunan. Adakah IMB. Perijinannya mulai diperhatikan," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar