Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2022, di kantornya, pada Selasa (17/5/2022) siang.
Adapun agenda paripurna yakni, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan peraturan DPRD Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD kota Balikpapan, dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pengawasan implentasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 terkait penyediaan dan penyerahan sarana prasarana utilitas pada kawasan perumahan.
"Alhamdulillah, kami sudah membentuk dua agenda yang sangat krusial tersebut, kata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh S.Sos kepada media, seusai memimpin jalannya rapat Paripurna.
Mengenai pembentukan Pansus perubahan tata tertib, lanjut Abdulloh, yakni terkait dengan rencana pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Persiapannya jika seleksi nama-nama yang telah dikirim oleh Walikota, agar dikoreksi oleh pihak DPRD Balikpapan.
"Sehingga dipandang perlu oleh DPRD untuk antisipasi, paling tidak kami menyiapkan perangkatnya dulu untuk kesiapan itu. Karena memakan waktu kurang lebih sebulan untuk perubahan tatib, belum lagi untuk pansel nya," terang Abdulloh.
"Ada beberapa pasal yang harus dirubah, dimana tadinya Pansel merupakan perwakilan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tapi kami ubah menjadi perwakilan dari fraksi," sambungnya.
Kemudian, dengan terbentuk Pansus pengawalan perda nomor 5 tahun 2013 tentang utilitas sarana prasarana pengembang yang ada di kota Beriman, diharapkannya dapat menuntaskan penelusuran seluruh aset-aset Pemerintah Kota Balikpapan.
"Selama ini banyak yang belum dilaksanakan secara tuntas ataupun utuh oleh pengembang, sehingga dipandang perlu, kami selaku penyelenggara pemerintah membantu bagian aset pemerintah kota Balikpapan untuk penelusuran aset-aset itu," ujar laki-laki dari politisi Golkar ini.
Abdulloh menyebutkan ini adalah kasus lama yang belum juga tunts. Ia berharap dengan dua periode kepemimpinannya polemik aset ini bisa segera selesai.
"Mudah-mudahan bisa terwujud sesegera mungkin hingga menjadi selesai dan tuntas," harapnya.
Perlu diketahui, dalam paripurna tersebut dipilih nama ketua dan wakil. Pansus Tatib ketuanya Simon Sulean, serta wakil ketua Pantun Gultom. Dan untuk Pansus perda nomor 5 diketuai Muhammad Taqwa, diwakili Alwi Al Qadri.
Informasi masa jabatan, Pansus Tatib dibatasi 1 bulan dan dilanjutkan pembentukan panitia seleksi. Sedangkan Pansus perda nomor 5 itu tiga bulan maksimal enam bulan. (lex)