Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pasca Kecelakaan maut di simpang traffic light Muara Rapat yang memakan lima orang korban jiwa, pada Jumat (21/1/2022) pukul 06.00 wita, Pemerintah Kota Balikpapan dengan sigap langsung mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan dinas terkait.
Rakor yang dilakukan dikantor Pemkot Balikpapan ini menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sayid MN Fadli, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Elvin Junaidi, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sudirman Djayaleksana.
Seusai Rakor, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menjelaskan, bahwa demi melindungi keselamatan warga, serta menghentikan kecelakaan yang berulang kali terjadi akibat penyalahgunaan jam operasional truck diatas sepuluh roda, untuk itu SK Wali Kota Balikpapan akan dikeluarkan malam ini.
"Tadi saya juga sudah bertelpon dengan Kapolda Kaltim mengenai hal ini. Perwalinya akan direvisi dan sebentar kami keluarkan surat edaran, bahwa mulai malam ini mobil diatas sepuluh roda hanya boleh masuk kota pada jam 10 malam hingga 05.00 pagi," tegas Rahmad Mas'ud saat lanjut menggelar jumpa pers di Aula Pemkot Balikpapan, pada Jumat (21/1/2022) sore.
Dan selanjutnya tronton tersebut, lanjut Rahmad, dari jam 5 pagi hingga 10 malam tidak diperbolehkan melintasi jalan-jalan menuju dalam kota.
"Saya berharap mobil-mobil tronton tersebut bisa menggunakan fasilitas tol saja," sambungnya.
Rahmad pun menyadari, hal demikian tentunya memberikan dampak, sejatinya memfasilitasi kemajuan perekonomian pastinya membutuhkan tenaga tronton yang dapat mengangkut kontainer tersebut.
Disamping itu para pengusaha dibidang tersebut akan mengeluarkan biaya tambahan serta pengurangan jam operasi.
"Untuk meminimalisir kejadian seperti itu lagi, dan demi melindungi nyawa-nyawa warga kita, terpaksa kami mengambil langkah-langkah demikian," tutup politisi golkar ini.