Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah berupaya mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ya, hal itu mengacu dalam mengantisipasi pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Balikpapan, di mana kebutuhan air bersih mesti menjadi prioritas utama.
Ketua Bapemperda Kota Balikpapan, Andi Arief Agung menjelaskan, bahwa Rancangan Perda (Raperda) tersebut diharapkan dapat menjadi cantolan aturan yang kemudian secara teknis bisa diterjemahkan oleh Pemerintah Kota melalui PTMB/PDAM, dalam rangka bagaimana proses distribusi air dari waduk ke masyarakat.
Disebabkan, lanjutnya, dalam Perda itu berbicara mengenai pengolahan air bersih dan terkait peremajaan rehabilitasi Pipa PTMB.
"Sebagaimana disampaikan pihak PDAM, ada potensi sebanyak 30 persen lost (kehilangan) air. Jadi mau tidak mau kita harus melakukan rehabilitasi terhadap Pipa-pipa PDAM yang sudah tua," jelas Andi Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2023).
Pun begitu, Raperda SPAM yang kini tengah digodok itu diharapkannya bisa menjadi cantolan dasar hukum terhadap Bendungan Sepaku-Semoi yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sehingga, kata dia, Perda itu juga dapat membantu mengurai persoalan air masyarakat, seperti yang saat ini terjadi disebabkan curah hujan minim dan mengakibatkan tampungan waduk Manggar dan Teritip masih sulit diandalkan.
"Jadi harapannya nanti waduk IKN bisa mencover situasi air di Kota Balikpapan. Ini membutuhkan proyek besar yang kemudian bisa mengakses dari waduk IKN ke Balikpapan.
Kendati demikian Andi Arief mengharapkan Perda SPAM menjadi cantolan hukumnya, sehingga Kota Balikpapan siap menghadapi segala situasi seperti itu.
"Baik secara aturan regulasi maupun sistem manajemen yang dibangun pihak PDAM," harap Politisi Golkar itu.
"Perda ini menjadi cantolan, karena sering kali Pemerintah Pusat pasti akan mempertanyakan regulasi yang dibuat Pemerintah Kota. Jadi Perda SPAM ini bisa menjadi jawabannya," tutupnya. (lex)