Kaltimkita.com, PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati PPU Tahun Anggaran 2022.
Wakil Ketua Pansus LKPj, Syamsudin Alie mengatakan, Pansus diberi waktu sampai 28 April 2023 untuk menyelesaikan pembahasan Raperda LKPj Bupati PPJ Tahun Anggaran 2022. Pansus nantinya akan dibantu Tim Pakar DPRD PPU untuk menelaah dan mengkaji LKPj tersebut.
“Tinggal beberapa hari kita efektif bekerja, karena libur nasional mulai 19-25 April. Jadi, tanggal 10 April kita akan mulai melakukan pembahasan bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Mudah-mudahan bisa cepat selesai, karena target 28 April diparipurnakan,” kata Syamsudin Alie, Senin (3/4/2023).
Pansus akan mengelar rapat bersama Tim Pakar DPRD PPU terlebih dahulu. Setelah itu, mengundang OPD melakukan pembahasan terkait dengan LKPj.
“Kami mengagendakan rapat dengan OPD untuk mendiskusikan apa yang menjadi catatan untuk perbaikan di tahun berikutnya,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD PPU ini menekankan, pembahasan LKPj tersebut akan dikupas berbagai program pembangunan daerah yang telah dikerjakan maupun masih dalam tahap perencanaan.
“Semua akan dikupas yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban kepala daerah. Hasil telaah itu akan kami simpulkan apa saja yang menjadi catatan untuk diperbaiki oleh pemerintah daerah,” ujarnya. (Adv)