Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Wiyono memimpin rapat deseminasi penyusunan updating Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Samboja, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa ( 01/11/2022).
Hadir mengikuti rapat itu, Camat Samboja Burhanuddin, Kepala Bagian Pembangunan Kukar Etty Sumarni, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum , BPBD, Dishub, Balitbangda serta Perangkat Daerah terkait lainnya.
Wiyono berharap hasil rapat itu nantinya masing–masing OPD atau stakeholder yang terlibat segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi, "agar semua dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan bersama," katanya.
Sementara itu menurut , Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Riz Anugrah mengatakan, proyek pembangunan Bendungan Samboja merupakan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air. Yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV.
Bendungan Samboja merupakan bendungan urukan tanah, dibangun secara bertahap mulai tahun 1959. Bendungan Samboja direncanakan nantinya dapat berfungsi untuk mengairi areal irigasi seluas 1167 hektar, dimana saat ini baru berfungsi untuk mengairi areal irigasi seluas 400 hektar.
Bendungan Samboja berada di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berjarak 55 km dari kota Balikpapan.
Bendungan Samboja memiliki bangunan pengambilan yang terletak di sebelah kiri bendungan dengan tipe Segi empat 2 buah: 1 meter x 1,50 meter. Debit maksimum 1.059 m³/detik. Elevasi Inlet +7.10 Mdpl dan tinggi bukaan intake 0.60 meter dengan pintu ulir baja.
Dikatakannya penyusunan RTD ini bertujuan memberi petunjuk untuk mengenali problem-problem yang mengancam keamanan, mempercepat respon yang efektif untuk mencegah terjadinya keruntuhan bendungan, dan mencegah atau memperkecil jatuhnya korban jiwa dan kerugian harta benda, serta kerusakan lingkungan akibat terjadinya keruntuhan bendungan.
Poin-poin yang perlu jadi perhatian terkait dokumen RTD pada bendungan Samboja yaitu dampak yang dirasakan oleh masyarakat apabila bencana terjadi khususnya terhadap bangunan pemukiman dan persawahan warga sekitar, yang berada di kecamatan Samboja tepatnya di desa/kelurahan Karyajaya, Wonotirto, Kampung Lama, Kuala Samboja, Kampung Lama dan Teluk Pemedas.
Dampak terhadap bangunan dan saluran irigasi serta bangunan infrastruktur lainnya milik Pemda Kukar. Sebagaimana tertuang dalam RTD bagaimana dan apa yg diperlukan mekanismenya terkait peringatan dini. Untuk itu, diperlukan kordinasi dan pelatihan bersama dengan stakeholder masyarakat, aparatur pemerintah setempat dan OPD terkait (BPBD) tentang rencana evakuasi dan pelatihan penanganan apabila terjadi bencana, sesuai dengan RTD yang ada.
"Sehingga timbul komunikasi, koordinasi serta konsolidasi yang bersinergi positif sehingga dampak dapat diminimalisir," ungkapnya.
Sementara itu menurut Konsultan RTD Bendungan Samboja M Eko Suryono mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penyusunan buku terencana tindak darurat bendungan Samboja, melakukan diseminasi dan sosialisasi, mengetahui sejauh mana potensi bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan apabila terjadi keruntuhan bendungan.
Menyiapkan panduan atau petunjuk bagi petugas pengelola bendungan dan instansi terkait pelaksana penanggulangan bencana dalam mengambil tindakan dan langkah-langkah apabila terjadi situasi darurat bendungan.
Kemudian menyediakan pedoman dalam rangka mengambil tindakan darurat apabila sewaktu-waktu terjadi hal hal yang dapat mengancam keamanan bendungan Samboja.
"Para petugas juga harus mengenali masalah yang mengancam keamanan bendungan. Kegagalan baik karena rembesan longsoran pada tubuh bendungan atau pondasi kegagalan karena struktural kegagalan karena peluapan (overtopping)," jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan mitigasi RTD bendungan dengan melakukan sosialisasi dan memberikan pelatihan kepada masyarakat yang tinggal didaerah rawan banjir, membuat standar operasi prosedur rencana tindak darurat baik di tingkat pemerintah tingkat kecamatan & desa serta RT/RW. Sekaligus melakukan Inspeksi berkala dan perbaikan terhadap kondisi bendungan Samboja. (Ian)