Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perda IMTN sampai saat ini masih menjadi buah bibir perbincangan. Walau pada dasarnya IMTN sama halnya seperti Segel, yakni sebagai pengantar untuk mengurus sertifikat.
Dijelaskan, Segel dibuat perorangan dengan diketahui oleh Kecamatan setempat, sedangkan IMTN diajukan ke pemkot serta izin atau pemberian hak dikeluarkan dari sana. Jadi hal nya IMTN lebih taat administrasi.
Dengan IMTN, peran Pemkot lebih besar untuk ikut mengelola masalah pertanahan di daerahnya, sehingga ketika ada masalah dalam pertanahan misalkan ada sengketa dan sebagainya, pemerintah akan lebih mudah dalam hal pencabutan hak.
Namun semenjak berlakunya Perda IMTN di Kota Balikpapan, banyak masyarakat yang mengeluhkan bahkan menyoroti kinerjanya. Disebabkan terlalu lama dalam kepengurusan serta lebih mahal.
Terkait hal itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan para Camat se-kota Balikpapan untuk mendengarkan masukan, guna membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), di ruang rapat Paripurna, pada Selasa (18/1/2021).
Ketua Bapemperda Andi Arif Agung menjelaskan, Revisi IMTN ini atas dasar inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Perda ini juga menjadi krusial dan penting, oleh karena itu diprioritaskan karena melihat dari situasi perkembangan dan persoalan Pertanahan di kota Balikpapan mengenai IMTN, segel serta Sertifikat.
"Ini kemudian yang mau kita luruskan," jelas Andi Arif Agung saat diwawancara media seusai RDP.
Yang pastinya, lanjut dia, persoalan ini akan terus di eksplore (jelajahi), selanjutnya akan didiskusikan lebih jauh dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Nanti akan kami undang mereka lalu kita duduk satu meja, dan membahas seperti apa persoalan menyangkut masalah IMTN selanjutnya kemudian harus bagaimana," ungkap laki-laki yang biasa disapa A3 ini.
Kemudian, tambah A3, jikalau muaranya perda IMTN akan direvisi atau dicabut, maka harus benar-benar sudah disiapkan dampak yang positif kedepannya.
"Kalau direvisi mana yang harus direvisi dan kalau akhirnya harus dicabut kenapa dan setelah dicabut apa yang harus dilakukan," cetus politisi golkar ini.
"Saat ini bapemperda dan pemerintah kota tengah membutuhkan energi lebih, dalam mengkaji lagi peruntukkan imtn ini bagi masyarakat," tambahnya.
A3 juga ingin memastikan masyakat juga butuh pemahaman dua produk hukum tersebut, bahwa IMTN adalah produk sekarang, sedangkan Segel yang lama.
"Jadi ini bukan sesuatu yang berbeda, tapi sama tingkatannya, karena ini produk-produk yang di buat oleh pemerintah kota Balikpapan, DPRD maupun di kecamatan masing-masing," sambungnya.
A3 menargetkan revisi Perda tersebut akan rampung pada tahun ini, dan mengharapkan kedepannya perbaikan Perda ini dapat mempermurah serta meringankan masyarakat, menurutnya warga sangat butuh kepastian hukum untuk menjamin investasinya tersebut.
"Mudah-mudahan ini bisa kita luncurkan dan sinkronkan semua, dan pastinya kita sangat butuh sinergitas antara pemerintah kota dengan BPN," pungkas A3. (lex)