KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir H Bagus Susetyo MM bersilaturahmi dengan seluruh ketua RT se-Kelurahan Sepinggan Raya dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (23/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Bagus mengapresiasi aktifnya para ketua RT menjemput informasi demi membantu pemerintah terkhusus bagi warganya dalam hal peraturan daerah. Sekaligus juga mencari wadah melakukan percepatan pembangunan di wilayahnya.
Menyikapi terkait pembangunan di masyarakat yang harus difasilitasi sesuai ketentuan terutama di daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan, Bagus meminta para ketua RT selalu memaksimalkan wadah musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Percepatan pembangunan juga bagian dari tanggung jawab kamis sebagai anggota DPRD, karena itu bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat," ungkap Bagus.
Lanjut Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim ini, saat ini perencanaan dilakukan dari level bawah lalu naik ke atas. Jika nantinya usul masuk dari bawah yakni ketua RT mengajukan ke musrenbang tingkat kelurahan, akan diteruskan ke musrenbang tingkat kecamatan hingga kota.
"Intinya kami sebagai wakil rakyat, ingin mempermudah mewujudkan aspirasi masyarakat salah satunya dengan reses. Untuk wadah pengajuan, RT bisa melalui musrenbang. Jadi pengajuan sinkron antara pemerintah daerah dan dewan," jelasnya. (lie)