KaltimKita.com, KUTAI TIMUR - Kasat Resnarkoba yang baru AKP Darwis Aprianto, S.Sos punya komitmen tinggi dalam memerangi Narkotika. Baru saja menggantikan Kasat Resnarkoba yang lama AKP MP Rachmawan, S.I.K., M.H, Rabu (16/9/2021), ia berhasil mengamankan peredaran sabu.
Tim reaksi cepat Opsnal Sat Reskoba Kutim nelalui keterangan tim informasi Penmas Humas Res Kutim turut menginformasikan atas penangkapan tersangka FH (52) atas kepemilikan sabu sebanyak 17 paket dengan total berat 6, 08 gram.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba Res Kutim didampingi tim Penmas Humas Res Kutim mengatakan terungkapnya tindak – tanduk tersangka FH berawal dari informasi masyarakat.
“Yang mana menurut laporan yang kita terima, disinyalir kawasan Jalan Pendidikan, Gang Teratai Desa/Kecamatan Sangatta Utara sering didapati aktivitas binis haram transaksi sabu – sabu,” beber AKP Darwis.
AKP Darwis menjelaskan setelah menerima laporan, lantas langsung menggerakan tim Opsnal Resnarkoba untuk dapat melakukan penyelidikan.
“Setiba anggota kami di lokasi yang ditarget, langsung mengerebek kos-kosan yang dihuni tersangka FH,” beber Kasat Resnarkoba Res Kutim.
Kasat Resnarkoba menegaskan setelah berhasil masuk ke kos, jajaran Opsnal Sat Reskoba langsung menanyai dimana barang bukti sabu – sabu yang disembunyikan. “Anggota Opsnal juga menggeleda seisi kamar kos tersangka FH. Pada akhirnya jajaran kami berhasil mendapati 17 paket sabu itu yang disembunyikan di dalam kemasan pewarna rambut tepatnya di rak televisi,” jelas AKP Darwis.
AKP Darwis mejelaskan bersamaan dengan itu, juga turut diamankan pula BB pendukung lainnya seperti 1 buah Hp, 1 plastik klip, 1 katong plastik warna biru dan 1 buah timbangan digital. “Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka FH langsung digelandang ke Mako Res Kutim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Res Kutim.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan adapun pasal yang dikenakan yaitu 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (aji/rin)