KaltimKita.com, JAKARTA – Lebih dari sepekan informasi terkait harga mobil yang turun drastic karena bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menarik perhatian masyarakat luas. Sebagaimana diketahui, mulai Maret 2021 ini, pemerintah memberlakukan diskon PPnBM untuk mobil baru. Harga mobil pun semakin murah. Bahkan ada yang turun sampai Rp 65 juta!
Tak semua mobil berhak mendapatkan diskon PPnBM mobil baru ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 yang ditandatangani 26 Februari 2021, ada 21 jenis kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM.
Daftar mobil yang mendapat keringanan PPnBM:
- Toyota Yaris (semua varian)
- Toyota Vios (semua varian)
- Toyota Sienta (semua varian)
- Daihatsu Xenia (semua varian)
- Toyota Avanza (semua varian)
- Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
- Daihatsu Luxio (semua varian)
- Daihatsu Terios (semua varian)
- Toyota Rush (semua varian)
- Toyota Raize (semua varian)
- Daihatsu Rocky (semua varian)
- Mitsubisi Xpander (semua varian)
- Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
- Nissan Livina (semua varian)
- Honda Brio RS (semua varian)
- Honda Mobilio (semua varian)
- Honda BRV (semua varian)
- Honda HRV (semua varian)
- Suzuki Ertiga (semua varian)
- Suzuki XL7 (semua varian)
- Wuling Confero (semua varian).
Ke-21 mobil itu terdaftar sebagai mobil yang berhak mendapatkan diskon PPnBM karena memenuhi persyaratan dari pemerintah. Adapun persyaratan untuk mendapatkan diskon PPnBM antara lain:
- Diproduksi di Indonesia dan memiliki pembelian komponen lokal (local purchase) 70%.
- Mobil dengan kubikasi mesin sampai dengan 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.
- Sedan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc.
Lalu, berapa sih penurunan harga mobil berkat diskon PPnBM? Dari daftar harga yang diumumkan agen pemegang merek (APM) rata-rata harga mobil baru itu turun belasan sampai puluhan juta rupiah. Bahkan, ada satu model yang diskonnya sampai Rp 65 juta. Lebih lengkapnya, simak halaman berikutnya untuk mengetahui daftar harga mobil baru yang lebih murah berkat PPnBM 0%. (det/bie)