Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Meski berakhir damai, lima siswa pelaku perundungan dan satu perekam video perundungan di SMP 13 Balikpapan tetap dikenai wajib lapor oleh Polresta Balikpapan.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah mengatakan enam siswa yang terlibat perundungan itu dikenakan wajib lapor selama 3 bulan.
“Untuk 6 anak ini (pelaku dan perekam) kami minta wajib lapor selama 3 bulan agar tidak menyepelekan perkara ini (perundungan),” ungkap Futuhatul.
Diketahui kasus perundungan tersebut melibatkan 7 siswa SMP 13 Balikpapan yang merupakan teman satu kelas.
Dari 7 siswa yang terlibat, 1 siswa adalah korban, 5 siswa adalah pelaku perundungan dan satu siswa lainya merekam kejadian.
Polresta Balikpapan juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Balikpapan untuk melakukan pendampingan terhadap siswa yang telibat dalam kasus perundungan yang videonya menggegerkan publik Balikpapan ini.
Sebelumnya, pihak yang terlibat dalam kasus perundungan ini sudah menjalani mediasi di Unit PPA Polresta Balikpapan pada Sabtu (2/3/2024) kemarin.
Pada mediasi yang dihadiri pelaku, korban, orang tua dan guru tersebut disepakati adanya perdamaian.
Sebagai informasi, setelah video perundungan viral pihak sekolah langsung memanggil siswa yang terlibat perundungan beserta orang tua untuk melakukan pertemuan di Polsek Balikpapan Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.
Penyidik yang menerima laporan tersebut lalu memintai keterangan 5 pelajar SMP yang melakukan perundungan, satu perekam video dan korban.
“Setelah dilakukan pertemuan mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Futuhatul, Senin (4/3/2024).
Dalam pertemuan tersebut, para orang tua pelajar pun menyepakati untuk berdamai dan saling memaafkan atas insiden yang terjadi di SMP Negeri 13. (bie)