BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha dan masyarakat. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Jatra, pada Sabtu (26/10/2024), dan dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, H Zubair, yang mewakili Pjs Bupati Kutim, H Agus Hari Kesuma.
Sebanyak 140 peserta dari berbagai latar belakang hadir dalam kegiatan ini. Zubair dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menghadapi ancaman perubahan iklim. Ia menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan lingkungan tidak hanya dinilai dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan, tetapi justru dari penurunan jumlah pelanggaran tersebut.
“Semakin sedikit temuan pelanggaran, itulah tanda keberhasilan pengendalian lingkungan yang sebenarnya,” ujar Zubair.
Ia juga mengajak pelaku usaha untuk tidak sekadar mematuhi peraturan, tetapi juga mengambil inisiatif konkret seperti menanam pohon produktif yang tidak hanya menghasilkan oksigen tetapi juga memberi manfaat bagi ekosistem.
Kesadaran Lingkungan sebagai Tanggapan Perubahan Iklim
Zubair menyoroti fenomena cuaca ekstrem, seperti hujan lebat dan angin kencang yang sering terjadi, sebagai bukti nyata perubahan iklim yang harus ditanggapi dengan serius. Menurutnya, kesadaran kolektif dan tindakan nyata dari pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Dewi Dohi, menyatakan bahwa Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DLH Provinsi Kalimantan Timur. Selain meningkatkan kapasitas pelaku usaha, acara ini juga menyasar masyarakat di kawasan Kampung Iklim (Proklim) yang tersebar di Kutim.
“Kami berharap pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik serta meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang ada,” ujar Dewi.
Sejak 2022 hingga 2024, DLH Kutim telah mengeluarkan 30 sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar pengelolaan lingkungan, namun baru lima di antaranya yang lolos setelah memperbaiki tata kelola lingkungan mereka.
Selain itu, Dewi juga menginformasikan adanya regulasi baru, yaitu Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan dan Sanksi Administratif, yang menjadi panduan baru bagi pelaku usaha dalam tata kelola lingkungan.
Dalam upaya mitigasi perubahan iklim, program Kampung Iklim (Proklim) menjadi strategi utama Pemkab Kutim untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Dalam Bimtek ini, sekitar 92 peserta dari kalangan pelaku usaha mendapatkan pelatihan khusus, sementara kelompok lainnya difokuskan pada masyarakat di area Proklim.
Pemkab Kutim berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas peserta, tetapi juga mendorong komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.(Adv)